Pemerintah Resmi Bisa Sita Aset Kripto untuk Piutang Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Resmi Bisa Sita Aset Kripto untuk Piutang Negara

Pemerintah Resmi Bisa Sita Aset Kripto untuk Piutang Negara

Berito.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif sekaligus tegas dalam mengamankan penerimaan negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, aset kripto kini resmi masuk dalam radar penyitaan untuk penyelesaian piutang negara. Regulasi ini mencabut status “zona nyaman” aset digital yang sebelumnya sulit di jangkau oleh instrumen penagihan konvensional.

Perubahan pada Pasal 233 secara eksplisit mengklasifikasikan aset kripto sebagai bagian dari kekayaan finansial yang dapat di nilai dan dialihkan. Artinya, negara kini memiliki fondasi hukum untuk melakukan pengalihan hak secara paksa atas saldo di wallet digital milik penanggung utang. Langkah ini menandai pengakuan formal pertama bahwa kripto memiliki nilai ekonomi yang setara dengan instrumen keuangan klasik.

Jangkauan Luas Pengalihan Hak Secara Paksa

Otoritas penagihan kini tidak lagi terpaku pada penyitaan tanah atau bangunan. Berdasarkan aturan terbaru yang dikutip pada Selasa (5/5/2026), daftar objek penilaian kini mencakup spektrum luas:

  • Aset Keuangan Langsung: Uang tunai, deposito, tabungan, hingga saldo rekening koran.

  • Aset Digital: Seluruh jenis aset kripto yang tersimpan di berbagai platform.

  • Instrumen Pasar Modal: Saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.

  • Penyertaan Modal: Tagihan piutang dan kepemilikan modal pada perusahaan lain.

Baca Juga :  Vespa Luncurkan Edisi 80 Tahun, Nostalgia Hijau Pastel Klasik 1946 Bergaya Modern

Negara berhak mengambil alih aset-aset tersebut tanpa memerlukan persetujuan pemilik, selama prosesnya berada dalam koridor pengurusan piutang negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Benteng Tata Kelola dan Pengawasan Berlapis

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, Kementerian Keuangan menjamin mekanisme pengambilalihan aset sitaan tanpa lelang ini diawasi secara ketat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa proses ini melibatkan pengecekan dan keseimbangan (check and balance) yang absolut.

Alur birokrasinya melibatkan tahapan mulai dari permohonan instansi terkait, penetapan oleh PUPN, hingga reviu wajib dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Mekanisme ini tetap di lakukan dalam tata kelola yang ketat sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” ujar Deni dalam keterangannya. Selain itu, penilaian aset wajib di lakukan oleh penilai pemerintah atau publik yang tersertifikasi guna memastikan nilai kewajiban yang di bayarkan akurat.

Signifikansi Kripto dalam Neraca Negara

Langkah Kemenkeu menerbitkan PMK 23/2026 adalah respons pragmatis terhadap pergeseran kekayaan masyarakat ke ranah digital. Selama ini, aset kripto sering di anggap sebagai cara untuk “memarkir” kekayaan agar terhindar dari eksekusi hukum karena sifatnya yang pseudonim dan terdesentralisasi. Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan fiskal tetap berlaku di atas teknologi blockchain.

Baca Juga :  Begini Cara Metode Snowball Bebaskan Anda dari Jeratan Pinjol

Penerapan aturan ini di prediksi akan mempercepat pemulihan piutang negara yang selama ini macet karena penanggung utang mengaku tidak memiliki aset fisik. Namun, tantangan teknis tetap ada terutama dalam hal eksekusi penyitaan pada private wallet yang tidak terdaftar di bursa (exchange) lokal.

Tips Praktis bagi Pemilik Aset:

  1. Audit Kewajiban Pajak: Pastikan semua transaksi kripto Anda telah di laporkan sesuai ketentuan untuk menghindari status piutang negara.

  2. Transparansi Pelaporan: Jika Anda memiliki utang pada negara yang sedang dalam proses penagihan, transparansi mengenai aset digital jauh lebih baik daripada upaya penyembunyian yang kini bisa berujung pada pengalihan hak secara paksa.

  3. Pahami Nilai Potongan: Ingat bahwa pengambilalihan aset kripto oleh negara hanya akan mengurangi pokok utang, sementara biaya administrasi penagihan tetap menjadi kewajiban yang harus di bayar terpisah.

(Nd/*)

Berita Terkait

Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS
Harga Minyak Dunia Sentuh US$100, Prabowo Minta Simulasi APBN
Bank Mandiri Catat Laba Naik 25 Persen, Kredit dan Aset Makin Kuat
BI Pertahankan BI Rate 5,75 Persen, Ekonom Soroti Stabilnya Rupiah
Update Harga Emas Antam 22 Juli 2026, Turun Rp9.000
B50 Ditargetkan Tersedia di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober 2026
Pemerintah Perkuat Program SPHP Beras Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem
Prediksi Rupiah 20 Juli 2026 Berpeluang Sentuh Rp17.870
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga Minyak Dunia Sentuh US$100, Prabowo Minta Simulasi APBN

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:00 WIB

Bank Mandiri Catat Laba Naik 25 Persen, Kredit dan Aset Makin Kuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

BI Pertahankan BI Rate 5,75 Persen, Ekonom Soroti Stabilnya Rupiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:00 WIB

Update Harga Emas Antam 22 Juli 2026, Turun Rp9.000

Berita Terbaru

Beasiswa BPDDI 2026 untuk Dosen Resmi Dibuka
(Foto: kemdiktisaintek/AI)

Nasional

Beasiswa BPDDI 2026 untuk Dosen Resmi Dibuka

Senin, 27 Jul 2026 - 09:00 WIB

IPDN Luluskan 1.404 Mahasiswa, Tito Tekankan Ilmu Pemerintahan
(Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati
/AI)

Nasional

IPDN Luluskan 1.404 Mahasiswa, Tito Tekankan Ilmu Pemerintahan

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:33 WIB

Google Buka Akses Gemini Spark untuk AI Ultra USD100
(Foto: Google/liputan6
/AI)

Teknologi

Google Buka Akses Gemini Spark untuk AI Ultra USD100

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:00 WIB