Berito.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif sekaligus tegas dalam mengamankan penerimaan negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, aset kripto kini resmi masuk dalam radar penyitaan untuk penyelesaian piutang negara. Regulasi ini mencabut status “zona nyaman” aset digital yang sebelumnya sulit di jangkau oleh instrumen penagihan konvensional.
Perubahan pada Pasal 233 secara eksplisit mengklasifikasikan aset kripto sebagai bagian dari kekayaan finansial yang dapat di nilai dan dialihkan. Artinya, negara kini memiliki fondasi hukum untuk melakukan pengalihan hak secara paksa atas saldo di wallet digital milik penanggung utang. Langkah ini menandai pengakuan formal pertama bahwa kripto memiliki nilai ekonomi yang setara dengan instrumen keuangan klasik.
Jangkauan Luas Pengalihan Hak Secara Paksa
Otoritas penagihan kini tidak lagi terpaku pada penyitaan tanah atau bangunan. Berdasarkan aturan terbaru yang dikutip pada Selasa (5/5/2026), daftar objek penilaian kini mencakup spektrum luas:
-
Aset Keuangan Langsung: Uang tunai, deposito, tabungan, hingga saldo rekening koran.
-
Aset Digital: Seluruh jenis aset kripto yang tersimpan di berbagai platform.
-
Instrumen Pasar Modal: Saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
-
Penyertaan Modal: Tagihan piutang dan kepemilikan modal pada perusahaan lain.
Negara berhak mengambil alih aset-aset tersebut tanpa memerlukan persetujuan pemilik, selama prosesnya berada dalam koridor pengurusan piutang negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Benteng Tata Kelola dan Pengawasan Berlapis
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, Kementerian Keuangan menjamin mekanisme pengambilalihan aset sitaan tanpa lelang ini diawasi secara ketat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa proses ini melibatkan pengecekan dan keseimbangan (check and balance) yang absolut.
Alur birokrasinya melibatkan tahapan mulai dari permohonan instansi terkait, penetapan oleh PUPN, hingga reviu wajib dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Mekanisme ini tetap di lakukan dalam tata kelola yang ketat sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” ujar Deni dalam keterangannya. Selain itu, penilaian aset wajib di lakukan oleh penilai pemerintah atau publik yang tersertifikasi guna memastikan nilai kewajiban yang di bayarkan akurat.
Signifikansi Kripto dalam Neraca Negara
Langkah Kemenkeu menerbitkan PMK 23/2026 adalah respons pragmatis terhadap pergeseran kekayaan masyarakat ke ranah digital. Selama ini, aset kripto sering di anggap sebagai cara untuk “memarkir” kekayaan agar terhindar dari eksekusi hukum karena sifatnya yang pseudonim dan terdesentralisasi. Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan fiskal tetap berlaku di atas teknologi blockchain.
Penerapan aturan ini di prediksi akan mempercepat pemulihan piutang negara yang selama ini macet karena penanggung utang mengaku tidak memiliki aset fisik. Namun, tantangan teknis tetap ada terutama dalam hal eksekusi penyitaan pada private wallet yang tidak terdaftar di bursa (exchange) lokal.
Tips Praktis bagi Pemilik Aset:
-
Audit Kewajiban Pajak: Pastikan semua transaksi kripto Anda telah di laporkan sesuai ketentuan untuk menghindari status piutang negara.
-
Transparansi Pelaporan: Jika Anda memiliki utang pada negara yang sedang dalam proses penagihan, transparansi mengenai aset digital jauh lebih baik daripada upaya penyembunyian yang kini bisa berujung pada pengalihan hak secara paksa.
-
Pahami Nilai Potongan: Ingat bahwa pengambilalihan aset kripto oleh negara hanya akan mengurangi pokok utang, sementara biaya administrasi penagihan tetap menjadi kewajiban yang harus di bayar terpisah.
(Nd/*)






