Pekerja Informal Sulit KPR? Skema Rent to Own Jadi Solusi Rumah Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat properti Marine Novita (Foto: RRI/Namira Kaguma)

Pengamat properti Marine Novita (Foto: RRI/Namira Kaguma)

Berito.id – Sistem penilaian perbankan konvensional yang terkadang menghambat langkah pekerja informal untuk memiliki kediaman pribadi. Mayoritas bank masih mengandalkan slip gaji tetap serta rekening koran sebagai indikator utama. Persyaratan administratif ini menjadi tembok besar bagi para pelaku sektor non-formal di tanah air.

Data menunjukkan sektor informal mendominasi lapangan kerja Indonesia dengan angka mencapai 86 juta orang atau setara 60 persen dari total tenaga kerja nasional. Kelompok ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari pengemudi ojek daring, pekerja lepas, pedagang, petani, hingga pelaku industri kreatif digital. Potensi pasar yang masif ini sering kali terabaikan oleh sistem pembiayaan tradisional.

Co-Founder sekaligus President Director MilikiRumah, Marine Novita, menegaskan bahwa persoalan mendasar kelompok pekerja ini bukanlah ketidakmampuan finansial.

“Masalah utama pekerja informal bukan tidak mampu membayar rumah. Tapi mereka tidak mampu membuktikan kemampuan tersebut ke dalam sistem pembayaran tradisional,” ujar Marine dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Sebagai jalan keluar, skema rent to own (sewa-beli) muncul menjadi alternatif strategis. Mekanisme ini berfungsi sebagai fase inkubasi bagi calon pembeli untuk menyewa hunian sekaligus menabung sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Melalui cara ini, konsumen diberikan ruang untuk membangun reputasi finansial yang sehat secara mandiri.

Baca Juga :  Bank Indonesia Tahan Suku Bunga 4,75%, Prioritas Jaga Rupiah dari Tekanan Global

Masa Inkubasi: Pengganti Syarat Administrasi Bank

Proses pembuktian komitmen keuangan dalam skema ini berjalan selama enam hingga dua belas bulan, tergantung pada kebijakan penilaian perbankan yang dituju. Konsumen wajib menyetorkan uang sewa atau tabungan secara konsisten tanpa ada penundaan. Kedisiplinan pembayaran rutin tersebut akan dikonversi menjadi rekam jejak digital yang valid.

Bank bakal memvalidasi perilaku keuangan calon debitur lewat histori transaksi tersebut. Jika catatan pembayaran terbukti bersih, peluang persetujuan KPR akan terbuka lebar. Metode adaptif ini sudah jamak diadopsi di kancah internasional, termasuk di Australia, Vietnam, dan Amerika Serikat. Penerapan pola serupa di dalam negeri diproyeksikan mampu mendongkrak penyerapan kuota rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).

Dorongan Regulasi dan Pemangkasan Birokrasi

Pemerintah menyambut positif efektivitas konsep sewa-beli ini. Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Harry Endang Kawidjaja, mengungkapkan bahwa program tersebut awalnya dirancang sebagai proyek percontohan bagi masyarakat yang terganjal rekam jejak hitam pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Warga yang memiliki catatan merah di SLIK tidak serta-merta kehilangan daya beli atau kemampuan mencicil. Sayangnya, verifikasi awal perbankan langsung menolak berkas mereka sebelum analisis kemampuan bayar yang sesungguhnya dilakukan. Proyek percontohan ini hadir demi memulihkan hak akses pembiayaan mereka.

Baca Juga :  Tanpa Perlu Stok Barang, Begini Rahasia Sukses Dropship Produk China ke Indonesia

Kementerian PKP bersama industri perbankan terus mematangkan formula durasi inkubasi yang ideal. Rencana awal yang menetapkan waktu pembuktian selama satu tahun kini dievaluasi ulang. Muncul usulan progresif untuk memangkas periode tersebut menjadi enam bulan saja agar masyarakat bisa lebih cepat memegang hak milik rumah.

Langkah taktis ini dinilai aman bagi ekosistem perbankan karena likuiditas pekerja informal tetap terjaga lewat pembayaran sewa bulanan. Regulasi baru ini diharapkan segera berjalan secara masif agar kepemilikan hunian layak bagi sektor informal bukan lagi sekadar impian.

Langkah Praktis Bagi Anda (Pekerja Sektor Informal):

  • Rapikan Aliran Kas: Mulailah memisahkan rekening pribadi dengan rekening usaha untuk mempermudah pelacakan perputaran uang.

  • Siapkan Dana Cadangan: Pastikan Anda memiliki ketersediaan dana setara 3-6 bulan nilai sewa sebelum memasuki masa inkubasi program.

  • Jaga Kolektibilitas Keuangan: Segera lunasi atau restrukturisasi utang-utang kecil (seperti paylater atau pinjaman daring) agar BI Checking / SLIK Anda bersih saat masa verifikasi dimulai.

(Nd/*)

Berita Terkait

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi
MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia
Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026
Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya
OJK: 200 BPR Masih Jalani Proses Merger
Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS
Harga Minyak Dunia Sentuh US$100, Prabowo Minta Simulasi APBN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Berita Terbaru