Berito.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Kini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam proyek ini, ia diduga kuat menggelembungkan harga pengadaan barang.
“Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Awalnya, Andri hanya berniat mempresentasikan profil perusahaannya demi mengincar proyek di BGN. Namun, setelah pertemuan itu, ia mengendus adanya peluang proyek pengadaan sepeda motor listrik. Sejak Februari 2025, ia pun gencar mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengamankan proyek tersebut.
Padahal, saat komunikasi intens itu berjalan, PT YAT sama sekali tidak memenuhi syarat. Perusahaan logistik ini bahkan belum memiliki dealer ataupun bengkel aktif. Demi menyiasati aturan, Andri menggandeng rekan berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Strategi ini sengaja mereka lakukan agar PT YAT bisa melenggang mulus memenangkan tender pengadaan.
Manipulasi Dokumen Demi Cairkan Rp1,1 Triliun
Andri melancarkan aksi lancungnya dengan mendongkrak harga satuan motor listrik merk EMMO hingga menyentuh angka Rp47 juta per unit. Angka fantasis ini sengaja ia kejar agar mendekati pagu anggaran BGN. Kejaksaan menduga pihak internal BGN dan tersangka sudah mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) sejak awal.
Tak berhenti di situ, Andri juga memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Ia membuat dokumen palsu yang menyatakan bahwa perakitan motor telah rampung 100 persen dan sesuai spesifikasi. Melalui siasat ini, PT YAT berhasil mengantongi pembayaran penuh senilai Rp1,1 triliun untuk total 21.801 unit motor.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tegas Syarief. Akibat perbuatannya, penyidik menjebloskan Andri ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga hari ini, korps adhiyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi program MBG ini. Empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya adalah:
-
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
-
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Sony Sonjaya (Pihak Swasta)
-
Asep Yusuf Somantri / AYS (Pihak Swasta)
(A/*)






