Korupsi Motor Listrik BGN: Kejagung Bongkar Trik Andri Mulyono

Andri Mulyono Diduga Mark-Up Harga Motor EMMO hingga Rp47 Juta per Unit

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Motor Listrik BGN: Kejagung Bongkar Trik Andri Mulyono
(Foto:Aditya
Nugraha
/kumparan)

Korupsi Motor Listrik BGN: Kejagung Bongkar Trik Andri Mulyono (Foto:Aditya Nugraha /kumparan)

Berito.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Kini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam proyek ini, ia diduga kuat menggelembungkan harga pengadaan barang.

“Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Awalnya, Andri hanya berniat mempresentasikan profil perusahaannya demi mengincar proyek di BGN. Namun, setelah pertemuan itu, ia mengendus adanya peluang proyek pengadaan sepeda motor listrik. Sejak Februari 2025, ia pun gencar mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengamankan proyek tersebut.

Baca Juga :  Atap Gate 7 Terminal 3 Soekarno-Hatta Jebol, Air Hujan Tumpah ke Ruang Tunggu Penumpang

Padahal, saat komunikasi intens itu berjalan, PT YAT sama sekali tidak memenuhi syarat. Perusahaan logistik ini bahkan belum memiliki dealer ataupun bengkel aktif. Demi menyiasati aturan, Andri menggandeng rekan berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Strategi ini sengaja mereka lakukan agar PT YAT bisa melenggang mulus memenangkan tender pengadaan.

Manipulasi Dokumen Demi Cairkan Rp1,1 Triliun

Andri melancarkan aksi lancungnya dengan mendongkrak harga satuan motor listrik merk EMMO hingga menyentuh angka Rp47 juta per unit. Angka fantasis ini sengaja ia kejar agar mendekati pagu anggaran BGN. Kejaksaan menduga pihak internal BGN dan tersangka sudah mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) sejak awal.

Tak berhenti di situ, Andri juga memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Ia membuat dokumen palsu yang menyatakan bahwa perakitan motor telah rampung 100 persen dan sesuai spesifikasi. Melalui siasat ini, PT YAT berhasil mengantongi pembayaran penuh senilai Rp1,1 triliun untuk total 21.801 unit motor.

Baca Juga :  Menteri PAN-RB Buka Suara Soal Nasib PPPK yang Terancam Dirumahkan Daerah

“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tegas Syarief. Akibat perbuatannya, penyidik menjebloskan Andri ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga hari ini, korps adhiyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi program MBG ini. Empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya adalah:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

  • Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

  • Sony Sonjaya (Pihak Swasta)

  • Asep Yusuf Somantri / AYS (Pihak Swasta)

(A/*)

Berita Terkait

Keterlibatan Glory Harimas Di Kasus Korupsi MBG, Terungkap
Menhaj Serahkan Laporan Haji 2026 kepada Presiden Prabowo.
Gibran Tegaskan Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDMP
Anggaran Kemenkeu 2027 Tembus Rp49,8 Triliun
DPR Desak Kemenpora Susun Roadmap Olahraga Nasional
Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp49,8 Triliun, DJP Fokus Kejar Pajak Berbasis AI
Gibran Temui Mahasiswa Pendemo di Istana Wapres
Cak Imin Ajak Mahasiswa Maksimalkan KKN untuk Pemberdayaan Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Keterlibatan Glory Harimas Di Kasus Korupsi MBG, Terungkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:00 WIB

Menhaj Serahkan Laporan Haji 2026 kepada Presiden Prabowo.

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:05 WIB

Gibran Tegaskan Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDMP

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:00 WIB

Anggaran Kemenkeu 2027 Tembus Rp49,8 Triliun

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

DPR Desak Kemenpora Susun Roadmap Olahraga Nasional

Berita Terbaru

Resep Seblak Rumahan Tidak Pedas Dan Gurih, Ini Resepnya!!
(Foto: ilustrasi seblak/Agus Mujianto
/Shutterstock
/fimela)

Kuliner

Resep Seblak Rumahan Tidak Pedas Dan Gurih, Ini Resepnya!!

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:04 WIB

OpenAI GPT 5.5 Pro Rajai Peringkat Kecerdasan Buatan Global(Foto: aiu)

Teknologi

OpenAI GPT 5.5 Pro Rajai Peringkat Kecerdasan Buatan Global

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:00 WIB

Putin Sambut Menlu RI Sugiono di KTT ASEAN–Rusia di Kazan
(Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova/cnn)

Internasional

Putin Sambut Menlu RI Sugiono di KTT ASEAN–Rusia di Kazan

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB

Penurunan Limbah B3 MIND ID Susut 38 Persen Selama Dua Tahun
(Foto: ist
/bumntrack)

Finansial

Penurunan Limbah B3 MIND ID Susut 38 Persen Selama Dua Tahun

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:03 WIB

Mobil Listrik Citroën e-C3X EV Eropa Dibandrol 120 Jutaan
(Foto: gridoto)

Otomotif

Mobil Listrik Citroën e-C3X EV Eropa Dibandrol 120 Jutaan

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:05 WIB