Berito.id – Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Penyidik menyebut Glory berperan aktif dalam mencari mitra program sekaligus mengelola dan memperjualbelikan titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ia juga di duga menyalurkan sejumlah uang kepada eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Akses Khusus Di duga Di berikan Secara Melawan Hukum
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan memberikan akses kepada Glory untuk terlibat dalam pengelolaan titik dapur SPPG melalui yayasan yang ia pimpin.
Syarief mengungkapkan, akses tersebut di berikan secara tidak sesuai aturan. Hal ini membuat yayasan milik Glory bisa memperoleh titik dapur SPPG untuk program MBG.
Setelah mendapatkan akses tersebut, yayasan Indonesia Food Security Review kemudian menjual kembali titik-titik dapur SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra dan membangun dapur di lokasi yang telah di tentukan.
Di duga Jual Titik SPPG dan Kendalikan Proses Verifikasi
Glory juga memperoleh kewenangan komunikasi dengan tim verifikator yang di tunjuk oleh Dadan. Kondisi ini di sebut memberikan keuntungan bagi yayasan yang ia kelola. Melalui akses tersebut, ia bahkan dapat mengurus pengembalian status atau rollback atas SPPG di bawah naungan yayasannya.
Aliran Uang dari Mitra MBG ke Eks Kepala BGN
Tidak hanya itu, penyidik menemukan dugaan bahwa Glory memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut berasal dari para mitra program MBG yang sebelumnya mengajukan kerja sama melalui Glory.
Syarief menyebut, penyerahan uang dilakukan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dan di berikan secara tunai. “Uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi bagian dari program,” jelasnya.
Sudah Ada Lima Tersangka Lain dalam Kasus MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, turut di tetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang berperan sebagai penyedia motor listrik untuk BGN.
Dengan penetapan terbaru ini, penyidikan kasus dugaan korupsi MBG terus berkembang dan melibatkan sejumlah pihak dari unsur swasta maupun pejabat lembaga terkait.
(A/*)






