Keterlibatan Glory Harimas Di Kasus Korupsi MBG, Terungkap

Glory Harimas Sihombing diduga memanfaatkan akses dari eks petinggi BGN untuk mengatur titik SPPG, menjualnya ke mitra, hingga menyalurkan uang kepada Dadan Hindayana

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterlibatan Glory Harimas Di Kasus Korupsi MBG, Terungkap
(Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
/detik)

Keterlibatan Glory Harimas Di Kasus Korupsi MBG, Terungkap (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH /detik)

Berito.id – Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Penyidik menyebut Glory berperan aktif dalam mencari mitra program sekaligus mengelola dan memperjualbelikan titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ia juga di duga menyalurkan sejumlah uang kepada eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Akses Khusus Di duga Di berikan Secara Melawan Hukum

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan memberikan akses kepada Glory untuk terlibat dalam pengelolaan titik dapur SPPG melalui yayasan yang ia pimpin.

Syarief mengungkapkan, akses tersebut di berikan secara tidak sesuai aturan. Hal ini membuat yayasan milik Glory bisa memperoleh titik dapur SPPG untuk program MBG.

Baca Juga :  Beasiswa BPDDI 2026 untuk Dosen Resmi Dibuka

Setelah mendapatkan akses tersebut, yayasan Indonesia Food Security Review kemudian menjual kembali titik-titik dapur SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra dan membangun dapur di lokasi yang telah di tentukan.

Di duga Jual Titik SPPG dan Kendalikan Proses Verifikasi

Glory juga memperoleh kewenangan komunikasi dengan tim verifikator yang di tunjuk oleh Dadan. Kondisi ini di sebut memberikan keuntungan bagi yayasan yang ia kelola. Melalui akses tersebut, ia bahkan dapat mengurus pengembalian status atau rollback atas SPPG di bawah naungan yayasannya.

Aliran Uang dari Mitra MBG ke Eks Kepala BGN

Tidak hanya itu, penyidik menemukan dugaan bahwa Glory memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut berasal dari para mitra program MBG yang sebelumnya mengajukan kerja sama melalui Glory.

Syarief menyebut, penyerahan uang dilakukan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dan di berikan secara tunai. “Uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi bagian dari program,” jelasnya.

Baca Juga :  OJK Ungkap Alasan Bunga Kredit Bank Masih Tinggi

Sudah Ada Lima Tersangka Lain dalam Kasus MBG

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Selain itu, turut di tetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang berperan sebagai penyedia motor listrik untuk BGN.

Dengan penetapan terbaru ini, penyidikan kasus dugaan korupsi MBG terus berkembang dan melibatkan sejumlah pihak dari unsur swasta maupun pejabat lembaga terkait.

(A/*)

Berita Terkait

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Beasiswa BPDDI 2026 untuk Dosen Resmi Dibuka
Kemensos Salurkan Bansos Rp390 Miliar di Lampung, Ribuan Warga Terima Berbagai Bantuan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:00 WIB

H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia

Berita Terbaru