Berito.id – Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, mengungkapkan pemerintah masih memiliki kewajiban sebesar Rp25,8 triliun kepada perusahaan. Nilai tersebut berasal dari Unfunded Past Service Liability (UPSL) atau kewajiban pembayaran manfaat pensiun yang belum di penuhi kepada peserta. Rony menjelaskan, piutang itu berasal dari periode 2022 hingga 2023. Hingga kini, pemerintah belum merealisasikan pembayarannya. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR pada Rabu (8/7/2026), Rony menyampaikan bahwa nilai UPSL yang belum di bayarkan mencapai Rp25,8 triliun.
Perubahan Perhitungan Jadi Penyebab UPSL
Taspen mencatat UPSL tahun 2022 sebesar Rp22,18 triliun. Kewajiban tersebut muncul akibat perubahan metode perhitungan serta asumsi tingkat bunga. Sementara itu, UPSL tahun 2023 mencapai Rp3,69 triliun. Nilai tersebut di pengaruhi perubahan manfaat Askem dari sistem formula menjadi nominal, serta penyesuaian tingkat bunga aktuaria. Menurut Rony, Kementerian Keuangan telah mengakui kewajiban tersebut sebagai utang. Namun, pemerintah masih menyusun mekanisme pembayarannya.
Rony mengatakan pemerintah mempertimbangkan beberapa skema pelunasan. Salah satu opsi yang di bahas ialah pembayaran secara bertahap selama lima hingga sepuluh tahun. Taspen memilih menunggu keputusan pemerintah terkait mekanisme yang akan di terapkan. Perusahaan berharap proses tersebut segera memperoleh kepastian.
Taspen Harap Pembayaran Segera Di realisasikan
Rony menilai pembayaran UPSL akan memperkuat kondisi keuangan Taspen. Langkah itu juga penting untuk menjaga keberlanjutan perusahaan di tengah tingginya rasio klaim yang harus di bayarkan kepada peserta. Menurutnya, pelunasan kewajiban tersebut akan memberikan ruang yang lebih besar bagi Taspen dalam menjaga stabilitas keuangan pada masa mendatang.
Purbaya: Akan Di pelajari Terlebih Dahulu
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima informasi secara rinci mengenai piutang UPSL yang di sampaikan Taspen. Saat di temui di Jakarta pada Rabu (8/7/2026), Purbaya menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. “Saya belum tahu, saya akan pelajari lagi,” ujarnya.
(A/*)






