Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV (Foto: AI)

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV (Foto: AI)

Berito.id – Kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akhirnya menemui titik terang. Memasuki pertengahan tahun, kepastian mengenai pencairan Gaji ke-13 mulai terkuak. Dana tambahan ini menjadi “oase” bagi para abdi negara, terutama untuk menghadapi lonjakan kebutuhan di tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan sinyal positif. Ia memastikan bahwa proses pencairan Gaji ke-13 bagi PNS maupun ASN lainnya di jadwalkan meluncur pada Juni 2026.

Meskipun jadwal sudah di depan mata, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa detail teknisnya masih di godok agar tepat sasaran.

“Masih dipelajari, nanti di tunggu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui awak media mengenai perkembangan kebijakan tersebut.

Demi Daya Beli dan Biaya Sekolah

Pemberian Gaji ke-13 bukan sekadar rutinitas tanpa makna. Selain bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pegawai, dana ini punya misi strategis: menjaga denyut ekonomi nasional lewat peningkatan daya beli masyarakat.

Pemerintah secara spesifik merancang pencairan di bulan Juni untuk membantu orang tua membiayai kebutuhan pendidikan anak. Mulai dari pendaftaran sekolah, seragam, hingga buku tulis, semua bisa terbantu dengan dana ekstra ini tanpa harus mengganggu pos pengeluaran bulanan rutin.

Baca Juga :  Gibran Tegaskan Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDMP

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, daftar penerima Gaji ke-13 mencakup cakupan yang cukup luas, di antaranya:

  • PNS dan Calon PNS (CPNS)

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat Negara & Anggota DPRD

  • Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Catatan Khusus: ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang di tugaskan di instansi luar dengan gaji yang di bayar oleh tempat penugasan tersebut, tidak masuk dalam daftar penerima tahun ini.

Komponen Gaji ke-13: Tak Sekadar Gaji Pokok

Jangan salah hitung, besaran yang masuk ke rekening Anda nantinya terdiri dari gabungan beberapa komponen yang bersumber dari APBN/APBD:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)

  3. Tunjangan Pangan (Uang Makan)

  4. Tunjangan Jabatan atau Umum

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk instansi daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Baca Juga :  IMF Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 5 Persen

Bagi para guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah biasanya memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru/dosen sebesar satu bulan gaji.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Merujuk pada tabel gaji pokok terbaru, berikut perkiraan dana (hanya komponen gaji pokok) yang akan di terima sesuai golongan:

Golongan Estimasi Gaji Pokok (Rp)
Golongan I (a – d) Rp1.685.000 – Rp2.901.200
Golongan II (a – d) Rp2.184.000 – Rp4.100.600
Golongan III (a – d) Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (a – e) Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Tips Mengelola Gaji ke-13

Agar uang kaget ini tidak sekadar “numpang lewat”, ada baiknya Anda memprioritaskan alokasi dana untuk:

  • Dana Pendidikan: Sisihkan segera untuk uang pangkal atau perlengkapan sekolah anak.

  • Melunasi Hutang Kecil: Gunakan sebagian untuk mengurangi beban cicilan berbunga tinggi.

  • Tabungan Darurat: Jika kebutuhan sekolah sudah aman, jangan lupa menambah bantalan finansial untuk masa depan.

(Nd)

Berita Terkait

Pesawat N219 Buatan PT Dirgantara Indonesia Siap Perkuat Konektivitas Udara Nasional
Bansos PKH dan BPNT Kuartal III Mulai Cair 20 Juli 2026
Barang Subsidi Kopdes Merah Putih Wajib Disalurkan ke Rakyat
Bulog Siapkan Beras SPHP Premium Beras Kita untuk Tekan Harga Beras
Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair Juni 2026, Cek Syaratnya
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Rekrutmen SKK Migas 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Formasi
Prabowo Klaim Swasembada Pangan Tercapai dalam Satu Tahun
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Pesawat N219 Buatan PT Dirgantara Indonesia Siap Perkuat Konektivitas Udara Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT Kuartal III Mulai Cair 20 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Barang Subsidi Kopdes Merah Putih Wajib Disalurkan ke Rakyat

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:00 WIB

Bulog Siapkan Beras SPHP Premium Beras Kita untuk Tekan Harga Beras

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair Juni 2026, Cek Syaratnya

Berita Terbaru

Mitsubishi Xforce Hybrid Segera Meluncur di Indonesia(Foto: AI)

Otomotif

Mitsubishi Xforce Hybrid Segera Meluncur di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI per Hari, Tertinggi di ASEAN(Foto: AI)

Teknologi

Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI per Hari, Tertinggi di ASEAN

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi 7 HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaik 2026
(Foto: AI)

Gadget

Rekomendasi 7 HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaik 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:00 WIB

Film Horor Jepang Terbaru 2026, Ini 7 yang Wajib Ditonton
(Foto: AI)

Showbiz

Film Horor Jepang Terbaru 2026, Ini 7 yang Wajib Ditonton

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:00 WIB

Tencent Cloud Luncurkan Solusi Agen AI di Indonesia
(Foto: AI)

Internasional

Tencent Cloud Luncurkan Solusi Agen AI di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:00 WIB