Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV (Foto: AI)

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV (Foto: AI)

Berito.id – Kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akhirnya menemui titik terang. Memasuki pertengahan tahun, kepastian mengenai pencairan Gaji ke-13 mulai terkuak. Dana tambahan ini menjadi “oase” bagi para abdi negara, terutama untuk menghadapi lonjakan kebutuhan di tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan sinyal positif. Ia memastikan bahwa proses pencairan Gaji ke-13 bagi PNS maupun ASN lainnya di jadwalkan meluncur pada Juni 2026.

Meskipun jadwal sudah di depan mata, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa detail teknisnya masih di godok agar tepat sasaran.

“Masih dipelajari, nanti di tunggu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui awak media mengenai perkembangan kebijakan tersebut.

Demi Daya Beli dan Biaya Sekolah

Pemberian Gaji ke-13 bukan sekadar rutinitas tanpa makna. Selain bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pegawai, dana ini punya misi strategis: menjaga denyut ekonomi nasional lewat peningkatan daya beli masyarakat.

Pemerintah secara spesifik merancang pencairan di bulan Juni untuk membantu orang tua membiayai kebutuhan pendidikan anak. Mulai dari pendaftaran sekolah, seragam, hingga buku tulis, semua bisa terbantu dengan dana ekstra ini tanpa harus mengganggu pos pengeluaran bulanan rutin.

Baca Juga :  OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi 2025

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, daftar penerima Gaji ke-13 mencakup cakupan yang cukup luas, di antaranya:

  • PNS dan Calon PNS (CPNS)

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat Negara & Anggota DPRD

  • Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Catatan Khusus: ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang di tugaskan di instansi luar dengan gaji yang di bayar oleh tempat penugasan tersebut, tidak masuk dalam daftar penerima tahun ini.

Komponen Gaji ke-13: Tak Sekadar Gaji Pokok

Jangan salah hitung, besaran yang masuk ke rekening Anda nantinya terdiri dari gabungan beberapa komponen yang bersumber dari APBN/APBD:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)

  3. Tunjangan Pangan (Uang Makan)

  4. Tunjangan Jabatan atau Umum

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk instansi daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Baca Juga :  Inilah Deretan Toyota Legendaris yang Jadi Rebutan Kolektor Indonesia

Bagi para guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah biasanya memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru/dosen sebesar satu bulan gaji.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Merujuk pada tabel gaji pokok terbaru, berikut perkiraan dana (hanya komponen gaji pokok) yang akan di terima sesuai golongan:

Golongan Estimasi Gaji Pokok (Rp)
Golongan I (a – d) Rp1.685.000 – Rp2.901.200
Golongan II (a – d) Rp2.184.000 – Rp4.100.600
Golongan III (a – d) Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (a – e) Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Tips Mengelola Gaji ke-13

Agar uang kaget ini tidak sekadar “numpang lewat”, ada baiknya Anda memprioritaskan alokasi dana untuk:

  • Dana Pendidikan: Sisihkan segera untuk uang pangkal atau perlengkapan sekolah anak.

  • Melunasi Hutang Kecil: Gunakan sebagian untuk mengurangi beban cicilan berbunga tinggi.

  • Tabungan Darurat: Jika kebutuhan sekolah sudah aman, jangan lupa menambah bantalan finansial untuk masa depan.

(Nd)

Berita Terkait

Respons Purbaya Yudhi Sadewa Soal Pidato Viral Prabowo Terkait Dolar di Pedesaan
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, Menkomdigi Serukan Darurat Nasional
Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern
Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar
Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis
Hantavirus Hantui Kapal Pesiar, Pakar UNAIR Bedah Risiko dan Cara Pencegahannya
Pertamina Olah Minyak Jelantah MBG Jadi Bahan Bakar Pesawat (SAF)
Polemik Bakom dan Homeless Media: Transformasi atau Ancaman Independensi?
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Respons Purbaya Yudhi Sadewa Soal Pidato Viral Prabowo Terkait Dolar di Pedesaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:02 WIB

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, Menkomdigi Serukan Darurat Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mengulas Spesifikasi Pertamina Dex CN 53 untuk Perawatan Mesin Diesel Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Distribusi MinyaKita Didominasi Swasta, Bulog Ungkap Biang Kelangkaan di Pasar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:05 WIB

Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Bencana Sumatera Melonjak Drastis

Berita Terbaru