Berito.id – Pemerintah resmi meluncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 sebagai pedoman pembangunan sektor ekonomi kreatif nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat talenta kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong daerah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 pada 2 Juli 2026. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi pembangunan ekonomi kreatif Indonesia. “Peraturan Presiden ini menjadi tonggak pembangunan ekonomi kreatif nasional,” ujar Riefky di kantornya, Rabu (8/7/2026).
Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 Jadi Pedoman Daerah
Riefky menjelaskan, Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 memuat arah kebijakan pembangunan ekonomi kreatif dalam jangka menengah dan panjang. Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pengembangan ekonomi kreatif.
Penyusunan Rindekraf mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, khususnya Pasal 25 dan Pasal 26. Dengan demikian, setiap daerah memiliki acuan yang jelas untuk mengembangkan potensi kreatif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Selain itu, pemerintah ingin memastikan seluruh kebijakan pembangunan ekonomi kreatif terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan industri kreatif di berbagai wilayah.
Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif yang Inklusif
Pemerintah menyusun Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 dengan prinsip inklusif. Penyusunannya mempertimbangkan keberagaman pelaku usaha, mulai dari subsektor, gender, skala bisnis, kondisi demografi, tingkat perkembangan usaha, hingga karakteristik setiap daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga membuat Rindekraf lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Karena itu, kebijakan ini tetap relevan menghadapi perubahan industri kreatif pada masa mendatang. Tidak hanya itu, setiap program dirancang secara realistis. Pelaksanaan program akan disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing kementerian dan lembaga penanggung jawab.
Empat Subsektor Baru Masuk dalam Rindekraf
Salah satu pembaruan dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 adalah penambahan empat subsektor baru. Dengan tambahan tersebut, jumlah subsektor ekonomi kreatif meningkat dari 17 menjadi 21.
Empat subsektor baru tersebut meliputi:
- Modifikasi otomotif atau industri custom.
- Teknologi baru seperti Artificial Intelligence (AI), blockchain, big data, dan keamanan siber.
- Konten digital yang mencakup kreator konten, afiliator, serta live commerce.
- Sulih suara atau voice over.
Menurut Riefky, penambahan subsektor tersebut mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri kreatif yang terus berubah.
Di susun Bersama 26 Kementerian dan Lembaga
Pemerintah menyusun melalui kolaborasi 26 kementerian dan lembaga. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat bertindak sebagai ketua pengarah. Sementara itu, Kementerian Ekonomi Kreatif menjadi pelaksana harian. Selanjutnya, sebanyak 20 kementerian dan lembaga lainnya bertugas menjalankan berbagai program strategis yang telah di susun dalam Rindekraf.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Selain meningkatkan kualitas talenta, Rindekraf juga mendorong perlindungan kekayaan intelektual, komersialisasi inovasi, serta memperluas akses pembiayaan dan pasar bagi pelaku ekonomi kreatif. Dengan hadirnya pemerintah optimistis sektor ekonomi kreatif akan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 2045.
(A/*)






