Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Listyo Sigit menegaskan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
(Foto: Fima Purwanti/detik)

Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Fima Purwanti/detik)

Berito.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Usai mengikuti ziarah di Makam Bung Karno pada Sabtu (20/6), Listyo Sigit menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya sebelumnya telah menjelaskan alasan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang wajib di jalankan penyidik.

Persiapan Sebelum Pelimpahan ke Kejaksaan

Kapolri menegaskan bahwa penahanan di lakukan sebagai tahapan menjelang pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan. Dalam proses tersebut, penyidik terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan telah terpenuhi.

Ia menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi administrasi terhadap para tersangka. Langkah tersebut bertujuan memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik sebelum proses penyerahan ke pihak Kejaksaan berlangsung.

Baca Juga :  Seskab Teddy Tegaskan Prioritas Diplomasi Prabowo saat Bertemu Pemimpin Dunia

Polisi Beberkan Pasal yang Menjerat Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik memutuskan menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena keduanya di duga melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta fitnah yang di lakukan menggunakan sarana teknologi informasi.

Dugaan Manipulasi Informasi Elektronik

Selain dugaan pencemaran nama baik, polisi juga mendalami dugaan manipulasi data elektronik. Penyidik menilai terdapat indikasi pembuatan, perubahan, perusakan, hingga penyebaran informasi elektronik yang seolah-olah merupakan data asli.

Tak hanya itu, aparat juga menduga adanya tindakan mengubah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan, atau merusak informasi elektronik milik pihak lain yang di lakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Ketua PWI Minta Wartawan Jauhi Narkoba dan Judi Online

Di jerat KUHP dan Undang-Undang ITE

Penyidik menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan sejumlah pasal pidana. Pasal yang dikenakan berasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk dugaan pencemaran nama baik, polisi menerapkan Pasal 310 KUHP. Penyidik juga menggunakan Pasal 433 ayat (1), Pasal 434 ayat (1), dan Pasal 441 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE. Sejumlah pasal tersebut turut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus tersebut kini terus bergulir dan memasuki tahapan lanjutan sebelum proses pelimpahan ke Kejaksaan.

(A/*)

Berita Terkait

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan
Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia
“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Berita Terbaru