Berito.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Usai mengikuti ziarah di Makam Bung Karno pada Sabtu (20/6), Listyo Sigit menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya sebelumnya telah menjelaskan alasan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang wajib di jalankan penyidik.
Persiapan Sebelum Pelimpahan ke Kejaksaan
Kapolri menegaskan bahwa penahanan di lakukan sebagai tahapan menjelang pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan. Dalam proses tersebut, penyidik terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan telah terpenuhi.
Ia menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi administrasi terhadap para tersangka. Langkah tersebut bertujuan memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik sebelum proses penyerahan ke pihak Kejaksaan berlangsung.
Polisi Beberkan Pasal yang Menjerat Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik memutuskan menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena keduanya di duga melanggar sejumlah ketentuan pidana.
Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta fitnah yang di lakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Dugaan Manipulasi Informasi Elektronik
Selain dugaan pencemaran nama baik, polisi juga mendalami dugaan manipulasi data elektronik. Penyidik menilai terdapat indikasi pembuatan, perubahan, perusakan, hingga penyebaran informasi elektronik yang seolah-olah merupakan data asli.
Tak hanya itu, aparat juga menduga adanya tindakan mengubah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan, atau merusak informasi elektronik milik pihak lain yang di lakukan secara berkelanjutan.
Di jerat KUHP dan Undang-Undang ITE
Penyidik menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan sejumlah pasal pidana. Pasal yang dikenakan berasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk dugaan pencemaran nama baik, polisi menerapkan Pasal 310 KUHP. Penyidik juga menggunakan Pasal 433 ayat (1), Pasal 434 ayat (1), dan Pasal 441 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE. Sejumlah pasal tersebut turut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus tersebut kini terus bergulir dan memasuki tahapan lanjutan sebelum proses pelimpahan ke Kejaksaan.
(A/*)






