OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP

Penyidik menyita 41 aset di Sumatera Utara setelah menemukan dugaan pembiayaan menggunakan nasabah pinjam nama

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP
(Foto: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
/emitennews)

OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP (Foto: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK /emitennews)

Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Nilai pembiayaan yang menjadi sorotan mencapai Rp15,47 miliar. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024. Kasus ini menyeret Direktur Utama BPRS GP bersama pihak yang di duga menjadi penerima manfaat akhir dari dana pembiayaan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa para terlapor di duga membuat pencatatan tidak sesuai fakta dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank. Menurutnya, mereka menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan dengan memanfaatkan 34 nasabah nominee atau nasabah pinjam nama. Total plafon pembiayaan yang di salurkan mencapai Rp15,47 miliar.

Baca Juga :  Terlanjur Terjerat Pinjol Saat Ramadan? Simak Solusi dan Tips dari Dosen Ekonomi Syariah

Gunakan Dokumen Tidak Sah dan Langgar Prosedur

OJK menemukan indikasi penggunaan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang tidak sah dalam proses pengajuan pembiayaan. Selain itu, pihak terkait di duga mencairkan dana tanpa mengikuti prosedur pembiayaan yang berlaku di lembaga perbankan syariah.

Hasil penyelidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana lainnya di duga di gunakan untuk menutup pembiayaan bermasalah yang sudah ada sebelumnya. Praktik tersebut di duga memengaruhi kualitas pembiayaan dan kondisi kesehatan bank.

OJK Sita 41 Aset di Sumatera Utara

Dalam pengembangan perkara, OJK menyita 41 aset yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyitaan di lakukan sebagai langkah pengamanan barang bukti sekaligus upaya memulihkan kerugian yang di alami bank.

Baca Juga :  Anomali Festival Akshaya Tritiya: Warga India Mulai "Eneg" Beli Emas?

Aset yang di sita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Lokasinya berada di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Penyidik melaksanakan penyitaan setelah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan setempat. OJK berharap langkah tersebut dapat mengoptimalkan pengembalian aset yang di duga berasal dari hasil tindak pidana.

Terancam Jerat UU Perbankan Syariah

OJK menegaskan bahwa para terlapor di duga melanggar ketentuan pidana yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian yang timbul akibat kasus tersebut.

(A/*)

Berita Terkait

Purbaya: Modal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar untuk Gerai dan Operasional
Update Harga Emas 24 Karat 16 Juli 2026, Cek Antam hingga Pegadaian
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp42.000
KUR Juli 2026 Tembus Rp159,8 Triliun, Disalurkan ke 2,5 Juta UMKM
Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah, Cek Daftar Terbaru
Promo Transmart Full Day Sale 12 Juli 2026, Diskon Besar untuk Elektronik
Harga BBM Pertamina Juli 2026 Resmi Turun, Cek Tarif Terbaru
Google Gabungkan AI Search dan YouTube untuk Bisnis Online
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:00 WIB

Purbaya: Modal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar untuk Gerai dan Operasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:00 WIB

Update Harga Emas 24 Karat 16 Juli 2026, Cek Antam hingga Pegadaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp42.000

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:00 WIB

KUR Juli 2026 Tembus Rp159,8 Triliun, Disalurkan ke 2,5 Juta UMKM

Senin, 13 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah, Cek Daftar Terbaru

Berita Terbaru

5 Wisata Kerinci Paling Populer di Jambi(Foto: AI)

Wisata

5 Wisata Kerinci Paling Populer di Jambi

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:00 WIB

Tren Kucing Munchkin Makin Populer di Kalangan Cat Lovers(Foto: AI)

Lifestyle

Tren Kucing Munchkin Makin Populer di Kalangan Cat Lovers

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:00 WIB