OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP

Penyidik menyita 41 aset di Sumatera Utara setelah menemukan dugaan pembiayaan menggunakan nasabah pinjam nama

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP
(Foto: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
/emitennews)

OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP (Foto: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK /emitennews)

Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Nilai pembiayaan yang menjadi sorotan mencapai Rp15,47 miliar. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024. Kasus ini menyeret Direktur Utama BPRS GP bersama pihak yang di duga menjadi penerima manfaat akhir dari dana pembiayaan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa para terlapor di duga membuat pencatatan tidak sesuai fakta dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank. Menurutnya, mereka menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan dengan memanfaatkan 34 nasabah nominee atau nasabah pinjam nama. Total plafon pembiayaan yang di salurkan mencapai Rp15,47 miliar.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Nonsubsidi 4 Mei 2026, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Resmi Naik

Gunakan Dokumen Tidak Sah dan Langgar Prosedur

OJK menemukan indikasi penggunaan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang tidak sah dalam proses pengajuan pembiayaan. Selain itu, pihak terkait di duga mencairkan dana tanpa mengikuti prosedur pembiayaan yang berlaku di lembaga perbankan syariah.

Hasil penyelidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana lainnya di duga di gunakan untuk menutup pembiayaan bermasalah yang sudah ada sebelumnya. Praktik tersebut di duga memengaruhi kualitas pembiayaan dan kondisi kesehatan bank.

OJK Sita 41 Aset di Sumatera Utara

Dalam pengembangan perkara, OJK menyita 41 aset yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyitaan di lakukan sebagai langkah pengamanan barang bukti sekaligus upaya memulihkan kerugian yang di alami bank.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp42.000

Aset yang di sita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Lokasinya berada di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Penyidik melaksanakan penyitaan setelah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan setempat. OJK berharap langkah tersebut dapat mengoptimalkan pengembalian aset yang di duga berasal dari hasil tindak pidana.

Terancam Jerat UU Perbankan Syariah

OJK menegaskan bahwa para terlapor di duga melanggar ketentuan pidana yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian yang timbul akibat kasus tersebut.

(A/*)

Berita Terkait

Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG, Strategi Jangka Panjang Hadapi Transisi Energi
MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia
Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026
Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya
OJK: 200 BPR Masih Jalani Proses Merger
Harga Emas Pekan Depan Masih Dibayangi Penguatan Dolar AS
Harga Minyak Dunia Sentuh US$100, Prabowo Minta Simulasi APBN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

MyPertamina Tembus 31 Juta Pengguna, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Digital di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Ini Dampak Fluktuasi Harga Minyak Dunia bagi Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Toyota Catat Kenaikan Ekspor Mobil 10,7 Persen di Semester I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Promo Emas Galeri 24 Pegadaian Diskon Rp13 Ribu per Gram, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Senin, 27 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK: 200 BPR Masih Jalani Proses Merger

Berita Terbaru