OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP

Penyidik menyita 41 aset di Sumatera Utara setelah menemukan dugaan pembiayaan menggunakan nasabah pinjam nama

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP
(Foto: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
/emitennews)

OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP (Foto: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK /emitennews)

Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Nilai pembiayaan yang menjadi sorotan mencapai Rp15,47 miliar. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024. Kasus ini menyeret Direktur Utama BPRS GP bersama pihak yang di duga menjadi penerima manfaat akhir dari dana pembiayaan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa para terlapor di duga membuat pencatatan tidak sesuai fakta dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank. Menurutnya, mereka menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan dengan memanfaatkan 34 nasabah nominee atau nasabah pinjam nama. Total plafon pembiayaan yang di salurkan mencapai Rp15,47 miliar.

Baca Juga :  Kemenkum Jambi Sahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Payo Kerinci

Gunakan Dokumen Tidak Sah dan Langgar Prosedur

OJK menemukan indikasi penggunaan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang tidak sah dalam proses pengajuan pembiayaan. Selain itu, pihak terkait di duga mencairkan dana tanpa mengikuti prosedur pembiayaan yang berlaku di lembaga perbankan syariah.

Hasil penyelidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana lainnya di duga di gunakan untuk menutup pembiayaan bermasalah yang sudah ada sebelumnya. Praktik tersebut di duga memengaruhi kualitas pembiayaan dan kondisi kesehatan bank.

OJK Sita 41 Aset di Sumatera Utara

Dalam pengembangan perkara, OJK menyita 41 aset yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyitaan di lakukan sebagai langkah pengamanan barang bukti sekaligus upaya memulihkan kerugian yang di alami bank.

Baca Juga :  Harga Emas Galeri24 dan UBS Naik Rp33.000 per Gram

Aset yang di sita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Lokasinya berada di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Penyidik melaksanakan penyitaan setelah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan setempat. OJK berharap langkah tersebut dapat mengoptimalkan pengembalian aset yang di duga berasal dari hasil tindak pidana.

Terancam Jerat UU Perbankan Syariah

OJK menegaskan bahwa para terlapor di duga melanggar ketentuan pidana yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian yang timbul akibat kasus tersebut.

(A/*)

Berita Terkait

Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI
Bitcoin Menguat ke Rp1,13 Miliar Meski Risiko Geopolitik Tinggi
Saham SpaceX Anjlok 6 Persen Usai Euforia IPO
BI Rate Naik ke 5,75%, Ini Strategi Keuangan agar Daya Beli Tetap Terjaga
MSCI Tetapkan Indonesia sebagai Emerging Market 2026
Penurunan Limbah B3 MIND ID Susut 38 Persen Selama Dua Tahun
BI Rate Naik ke 5,75 Persen pada Juni 2026
Triasmitra-MoraRepublic Operasikan SKKL Rising 8
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:05 WIB

Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

OJK Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP

Senin, 22 Juni 2026 - 09:05 WIB

Bitcoin Menguat ke Rp1,13 Miliar Meski Risiko Geopolitik Tinggi

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:00 WIB

Saham SpaceX Anjlok 6 Persen Usai Euforia IPO

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:05 WIB

BI Rate Naik ke 5,75%, Ini Strategi Keuangan agar Daya Beli Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI
(Foto: IDN Times
/Trio Hamdan
/fortuneidn)

Finansial

Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI

Rabu, 24 Jun 2026 - 10:05 WIB

Kemenperin Dorong Industri Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
(Foto: infoekonomi)

Nasional

Kemenperin Dorong Industri Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 08:00 WIB

Review Poco X8 Pro Yellow di Indonesia 
(Foto: WalasTech
/teknologi)

Gadget

Review Poco X8 Pro Yellow di Indonesia

Selasa, 23 Jun 2026 - 11:10 WIB

Penyebab Baterai iPhone Boros Usai Update iOS? Ini Solusinya
(Foto: Yuslianson
/liputan6)

Teknologi

Penyebab Baterai iPhone Boros Usai Update iOS? Ini Solusinya

Selasa, 23 Jun 2026 - 10:02 WIB