Berito.id – Muslim di berbagai belahan dunia saat ini tengah menyambut kehadiran Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah. Sistem penanggalan resmi ini berakar dari masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, tepatnya sekitar tahun 17 Hijriyah atau 638 Masehi.
Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, menjelaskan bahwa manusia sejak dahulu kala telah mengadopsi dua metode kalender. Pertama adalah sistem syamsiyah yang mengandalkan rotasi bumi mengitari matahari. Kedua yaitu sistem qamariyah yang melacak pergerakan bulan mengelilingi bumi.
“Masyarakat kuno sudah mempraktikkan kedua kalkulasi ini jauh sebelum masa kenabian Muhammad SAW. Bangsa Arab dan kaum Yahudi, misalnya, condong menggunakan hitungan qamariyah berbasis orbit bulan,” ujar Ustadz Ahmad Sarwat melalui situs resmi Rumah Fiqih Indonesia.
Dalam kalender berbasis bulan ini, durasi bulanan bersifat dinamis, berkisar antara 29 hingga 30 hari. Satu tahun penuh merangkum 12 bulan, yang meliputi Muharram, Safar, Rabiul Awwal, Rabiuts Tsani, Jumadil Awwal, Jumadits Tsani, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Zulkaidah, hingga Zulhijjah.
Meskipun akrab dengan nama bulan, masyarakat Arab pra-Islam rupanya belum mengenal konsep angka tahun. Mereka terbiasa menyebutkan hari dan nama bulan tanpa menyematkan identitas tahunnya. Ustadz Sarwat menambahkan, warga kala itu jamak mengetahui tanggal seperti 1 Muharram, namun tidak memiliki acuan tahun berapa peristiwa tersebut berlangsung.
Inisiatif Umar bin Khattab Menyusun Angka Tahun
Kebutuhan akan administrasi yang lebih rapi memuncak saat Umar bin Khattab memegang kendali kekhalifahan. Urgensi ini mencuat sewaktu Umar menerima sebuah surat dinas tanpa keterangan tahun, yang memicu kerancuan dalam urusan pemerintahan. Sang pengirim menulis pesan singkat yang berbunyi, “Saya telah menerima surat dari Anda yang tidak ada angka tahunnya.”
Merespons kendala tersebut, Khalifah Umar segera mengumpulkan para sahabat Nabi untuk menggelar musyawarah. Forum diskusi ini berlangsung sekitar 17 tahun pasca-migrasi Rasulullah SAW dari Makkah menuju Madinah.
Setelah menimbang berbagai opsi, forum menyepakati momentum hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula kalender Islam. Para sahabat memilih peristiwa ini karena sarat makna simbolis sekaligus menjadi tonggak krusial bagi dakwah dan perluasan peradaban Islam.
“Musyawarah saat itu tidak mengubah tatanan tanggal atau bulan, melainkan murni merumuskan penomoran tahun. Mengingat, komponen tahun itulah yang sebelumnya absen. Sementara untuk formula hitungannya tetap memakai sistem qamariyah tradisional Arab,” tutur Ustadz Sarwat.
Dampak Besar Penggunaan Kalender Hijriyah
Langkah taktis Umar bin Khattab pada tahun 17 Hijriyah tersebut melahirkan sistem penanggalan formal bagi umat Muslim. Otoritas kekhalifahan menetapkan tahun migrasi Nabi (622 Masehi) sebagai tahun pertama dalam kalender baru ini.
Sebagai kalender berbasis lunar, sistem Hijriyah mencakup 12 bulan dengan total 354 atau 355 hari per tahun. Kehadiran kalender ini membawa perubahan masif bagi manajemen peradaban Islam. Selain mempermudah dokumentasi kronologi sejarah, penanggalan ini juga memandu umat dalam menjalankan ibadah wajib serta merayakan hari besar, mulai dari puasa Ramadhan, Idul Fitri, hingga Idul Adha.
Kini, setelah melewati waktu lebih dari 14 abad, warisan agung Khalifah Umar bin Khattab ini tetap tegak berdiri. Umat Islam sedunia masih setia menggunakannya sebagai panduan spiritual dan kultural yang tak lekang oleh zaman.
(A/*)






