Berito.id – Keputusan mengambil pinjaman seringkali datang secepat kebutuhan mendesak yang muncul. Namun, ada kalanya rencana berubah setelah tombol pengajuan di tekan. Bagi pengguna Indodana Fintech, peluang untuk mundur masih terbuka lebar, asalkan Anda bergerak cepat sebelum dana mendarat di rekening.
Indodana Fintech, sebagai platform legal yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memang menyediakan plafon hingga Rp40 juta. Meski sistem verifikasinya tergolong cepat, perusahaan menyediakan celah bagi pengguna yang berubah pikiran.
Syarat Mutlak: Dana Belum “Menyentuh” Rekening
Aturan mainnya sangat jelas. Anda hanya bisa mengajukan pembatalan selama status dana masih berada di sistem Indodana. Begitu nominal pinjaman berpindah ke rekening pribadi, status Anda resmi menjadi debitur dengan kewajiban cicilan sesuai tenor hingga 24 bulan.
Kunci utamanya adalah menahan diri untuk tidak menekan tombol pencairan jika keraguan muncul.
3 Skenario Pembatalan yang Perlu Diketahui
Prosedur pembatalan sangat bergantung pada hasil verifikasi sistem terhadap limit yang Anda dapatkan.
1. Pembatalan pada Pinjaman Baru yang Disetujui Sesaat setelah pengajuan Anda mendapatkan lampu hijau, sistem akan memberikan opsi konfirmasi. Jika kebutuhan dana ternyata sudah terpenuhi dari sumber lain, abaikan notifikasi pencairan tersebut. Status pinjaman akan tetap “menggantung” sampai Anda melakukan tindakan lebih lanjut atau membiarkannya hangus.
2. Opsi “Batal” untuk Limit di Bawah 50 Persen Sering terjadi pengguna mengajukan Rp5 juta, namun karena profil risiko, sistem hanya menyetujui Rp2 juta. Dalam kondisi limit yang tidak sesuai ekspektasi ini, Indodana secara otomatis menyediakan opsi “Batal” pada antarmuka aplikasi. Ini adalah fitur proteksi agar pengguna tidak terbebani pinjaman yang tanggung dan tidak menyelesaikan masalah.
3. Strategi “Diam” 14 Hari untuk Limit Besar Berbeda jika limit yang disetujui melebihi 50 persen dari pengajuan awal. Biasanya, opsi pembatalan manual tidak langsung muncul di aplikasi. Solusinya? Cukup diamkan pengajuan tersebut. Jika dalam waktu 14 hari Anda tidak melakukan aktivitas pencairan, sistem Indodana akan menganggap pengajuan tersebut batal demi hukum. Tagihan pun otomatis gugur.
Layanan Bantuan Resmi
Apabila sistem mengalami kendala atau opsi pembatalan tetap tidak muncul meski syarat terpenuhi, segera lakukan langkah proaktif. Anda bisa menghubungi Call Center resmi di (021) 3026 6888 atau melalui surat elektronik ke cs@indodanafintech.co.id.
Penting bagi pengguna untuk selalu mendokumentasikan bukti percakapan atau nomor laporan saat menghubungi layanan pelanggan. Hal ini berfungsi sebagai proteksi tambahan untuk memastikan pengajuan Anda benar-benar telah dihapus dari sistem penagihan. ***






