Berito.id – Pemerintah resmi memberlakukan sistem pengelolaan ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional. Kebijakan ini di jalankan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per 1 Juni 2026. Pada langkah awal, regulasi menyasar tiga komoditas unggulan Indonesia. Ketiganya meliputi batu bara, kelapa sawit, serta fero alloy (paduan besi).
Penunjukan PT DSI sebagai Pengelola Tunggal
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa perdagangan internasional untuk ketiga komoditas tersebut akan di kelola oleh BUMN khusus. Perusahaan yang di tunjuk adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan di mulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5).
Tujuan Penguatan Tata Kelola Komoditas
Selanjutnya, Airlangga menegaskan bahwa integrasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan. Langkah ini juga di ambil demi membenahi tata kelola niaga luar negeri. Dengan demikian, kualitas serta validitas data perdagangan internasional Indonesia di harapkan menjadi jauh lebih akurat.
Penyediaan Masa Adaptasi Bagi Dunia Usaha
Di sisi lain, pemerintah menyadari perlunya waktu adaptasi bagi dunia usaha. Oleh sebab itu, implementasi aturan baru ini di bagi ke dalam dua fase kerja. Hal ini bertujuan agar para pelaku industri mempunyai waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem digital yang baru.
Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Transisi
Berikut adalah rincian peta jalan transisi yang telah di susun oleh pemerintah:
Fase I: Masa Adaptasi Sistem (1 Juni – 31 Desember 2026)
Fase pertama ini berfungsi sebagai masa peralihan. Sepanjang periode ini, perusahaan eksportir swasta masih di perbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan ekspor seperti biasa.
Kewajiban Pelaporan Elektronik Eksportir
Walakin, setiap pelaku usaha kini memiliki kewajiban baru. Mereka wajib mengirimkan laporan transaksi kepada PT DSI secara elektronik. Proses pelaporan terintegrasi melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan Dokumen Administrasi dan Portal Kerja
Sementara itu, seluruh berkas administrasi masih menggunakan identitas perusahaan eksportir asal. Dokumen tersebut meliputi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), berkas pelengkap pabean, hingga dokumen perjanjian dagang.
Selain itu, operasional layanan digital lewat portal CEISA tetap berjalan normal. Begitu pula dengan pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) melalui SIMODIS, yang kini wajib di teruskan kepada PT DSI.
Tanggung Jawab Keuangan dan Pungutan Negara
Terkait aspek keuangan, pelaku usaha tetap bertanggung jawab penuh atas kewajiban mereka. Pengurusan izin, pembayaran bea keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP SDA), serta pungutan ekspor lainnya masih di selesaikan secara mandiri oleh pihak perusahaan.
Evaluasi Triwulan dan Kesiapan Skema QQ
Sebagai langkah kendali mutu, pemerintah akan menggelar evaluasi berkala pada tiga bulan pertama. Hasil analisis tersebut nantinya menjadi standar penentu untuk melangkah ke fase berikutnya.
Evaluasi ini juga mengukur kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) oleh PT DSI. Melalui mekanisme QQ, pelaku usaha tetap mengekspor barang secara langsung, tetapi dokumen resminya tercatat atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.
Fase II: Pemberlakuan Penuh Kebijakan (Mulai 1 Januari 2027)
Fase kedua menandai implementasi menyeluruh dari kebijakan satu pintu ini. Setelah tanggal tersebut, seluruh rantai pasok ekspor komoditas terkait akan di ambil alih sepenuhnya oleh PT DSI.
Alih Fungsi PT DSI Sebagai Eksportir Tunggal
Oleh karena itu, PT DSI bakal memegang peran tunggal sebagai eksportir resmi. Perusahaan negara ini memegang tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses logistik dan legalitas.
Tanggung jawab tersebut di mulai dari kesepakatan transaksi, kontrak dagang, pengurusan kepabeanan (customs clearance), manajemen transportasi, hingga mekanisme pembayaran akhir.
Sentralisasi Dokumen dan Perizinan Elektronik
Pada akhirnya, semua dokumen perdagangan internasional akan di terbitkan atas nama PT DSI. BUMN ini juga yang akan mengoperasikan sistem layanan ekspor pada portal CEISA 4.0, mengelola pelaporan DHE SDA di SIMODIS, serta menyelesaikan seluruh perizinan dan kewajiban finansial yang menyertainya.
(Aat/*)






