Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dadan Hindayana Jadi Tersangka(Foto: M RISYAL HIDAYAT/kompas)

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dadan Hindayana Jadi Tersangka(Foto: M RISYAL HIDAYAT/kompas)

Berito.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di duga kuat terlibat dalam jaringan penunjukan sepihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program ini seharusnya di kelola oleh yayasan yang bermitra langsung dengan pihak sekolah. Namun, di lapangan, penunjukan justru di alihkan ke yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dekat dengan para petinggi BGN.

Modus Manipulasi dan Aliran Dana

Syarief menambahkan, yayasan yang di pilih sebenarnya tidak memenuhi kriteria resmi sebagai mitra. Proses verifikasi di portal BGN sengaja di manipulasi atas perintah para tersangka agar yayasan tersebut lolos. Aksi ini melibatkan tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Melalui manipulasi ini, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiganya sukses mengantongi dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Baca Juga :  Banjir Hadiah! Cek Deretan Kode Redeem MLBB Hari Ini Sebelum Limit, Ada Skin Starlight?

Mark-Up Proyek dan Kerugian Negara

Selain masalah kemitraan, para pelaku juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, rencana anggaran sengaja di gelembungkan (mark-up) dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Beberapa proyek yang anggarannya di manipulasi antara lain:

  • Pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun.

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai prosedur.

  • Pengadaan sekitar 31.000 unit komputer tablet.

  • Pembelian 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga :  Ironi Teluk Labuan: Gelar Pantai Terkotor yang Sulit Lepas Meski Berkali-kali Dibersihkan

Penahanan Para Tersangka

Seluruh tindakan manipulasi ini telah memicu kerugian besar pada keuangan negara. Saat ini, Kejagung telah menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiganya kini di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka di jerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Aat/*)

Berita Terkait

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cek Status Penerima Dana
Prabowo dan Danantara Bahas Teknologi Robotik
Yusril Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Pejabat Imigrasi
Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi
Kejagung Tetapkan Dadan dalam Kasus MBG
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru
Seskab Teddy Tegaskan Prioritas Diplomasi Prabowo saat Bertemu Pemimpin Dunia
Profil Kolonel Didin, Komandan Upacara yang Dipuji Langsung Presiden Prabowo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cek Status Penerima Dana

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:10 WIB

Prabowo dan Danantara Bahas Teknologi Robotik

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:05 WIB

Yusril Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Pejabat Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:10 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan dalam Kasus MBG

Berita Terbaru

Soto Kudus Legendaris di Jakarta Timur Segar Sejak 1974
(Foto: iStock/detik)

Daerah

Soto Kudus Legendaris di Jakarta Timur Segar Sejak 1974

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:10 WIB

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cek Status Penerima Dana(Foto:GeminiAI
/detik)

Nasional

Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cek Status Penerima Dana

Jumat, 5 Jun 2026 - 12:00 WIB