Berito.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Nilai pembiayaan yang menjadi sorotan mencapai Rp15,47 miliar. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024. Kasus ini menyeret Direktur Utama BPRS GP bersama pihak yang di duga menjadi penerima manfaat akhir dari dana pembiayaan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa para terlapor di duga membuat pencatatan tidak sesuai fakta dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank. Menurutnya, mereka menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan dengan memanfaatkan 34 nasabah nominee atau nasabah pinjam nama. Total plafon pembiayaan yang di salurkan mencapai Rp15,47 miliar.
Gunakan Dokumen Tidak Sah dan Langgar Prosedur
OJK menemukan indikasi penggunaan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang tidak sah dalam proses pengajuan pembiayaan. Selain itu, pihak terkait di duga mencairkan dana tanpa mengikuti prosedur pembiayaan yang berlaku di lembaga perbankan syariah.
Hasil penyelidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana lainnya di duga di gunakan untuk menutup pembiayaan bermasalah yang sudah ada sebelumnya. Praktik tersebut di duga memengaruhi kualitas pembiayaan dan kondisi kesehatan bank.
OJK Sita 41 Aset di Sumatera Utara
Dalam pengembangan perkara, OJK menyita 41 aset yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyitaan di lakukan sebagai langkah pengamanan barang bukti sekaligus upaya memulihkan kerugian yang di alami bank.
Aset yang di sita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Lokasinya berada di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Penyidik melaksanakan penyitaan setelah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan setempat. OJK berharap langkah tersebut dapat mengoptimalkan pengembalian aset yang di duga berasal dari hasil tindak pidana.
Terancam Jerat UU Perbankan Syariah
OJK menegaskan bahwa para terlapor di duga melanggar ketentuan pidana yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian yang timbul akibat kasus tersebut.
(A/*)






