Berito.id – Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa bagi warga negara asing. Kebijakan ini menjadi perubahan pertama dalam 48 tahun terakhir. Kantor berita Kyodo melaporkan keputusan tersebut pada Sabtu (20/6/2026). Pemerintah Jepang menetapkan kenaikan tarif melalui keputusan kabinet terbaru.
Tarif Visa Single dan Multiple Entry Ikut Naik
Dalam aturan baru tersebut, biaya visa sekali masuk atau single entry naik dari 3.000 yen (sekitar Rp330 ribu) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,6 juta). Sementara itu, visa beberapa kali masuk atau multiple entry juga mengalami penyesuaian. Tarifnya naik dari 6.000 yen (sekitar Rp661 ribu) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp3,3 juta), menurut laporan Jiji Press. Kebijakan ini akan mulai berlaku untuk setiap permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.
Alasan Kenaikan: Inflasi dan Biaya Operasional
Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa kenaikan biaya visa dipicu oleh meningkatnya biaya administrasi dan operasional. Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menegaskan bahwa inflasi menjadi faktor utama di balik penyesuaian tarif tersebut.
Ia menyebut pemerintah perlu menyesuaikan biaya layanan agar tetap sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Tidak Diperkirakan Mengganggu Pariwisata
Meski tarif naik cukup signifikan, pemerintah Jepang tidak memperkirakan kebijakan ini akan berdampak besar pada jumlah wisatawan asing. Jepang terakhir kali menyesuaikan biaya visa pada tahun 1978. Sejak saat itu, tarif tetap tidak berubah selama beberapa dekade.
Selaras dengan Standar Negara G7
Selain faktor ekonomi, kebijakan ini juga bertujuan menyelaraskan biaya visa Jepang dengan negara-negara anggota G7. Dengan penyesuaian ini, Jepang berharap struktur biaya visanya lebih sebanding dengan negara maju lainnya.
(A/*)






