Berito.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) serta belanja rutin di lingkungan kementerian tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal SDA Di duga Terima Suap Rp2 Miliar
Salah satu tersangka adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW). Yosiandi Radi Wicaksono (YRW) pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa di Ditjen SDA Kementerian PU. Ia mengemban posisi tersebut pada Juli 2025 hingga Januari 2026.
Penyidik menduga YRW terlibat dalam pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Ditjen SDA.
Menurut Kejati, YRW di duga bekerja sama dengan Dwi Purwantoro (DP), mantan Direktur Jenderal SDA Kementerian PU. Keduanya di duga meminta dan menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN karya dan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal SDA.
DP sendiri lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan sejak 21 Mei 2026. Atas perbuatannya, YRW di jerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua Direktur Perusahaan Terseret Kasus Proyek Fiktif
Selain YRW, penyidik juga menetapkan RW, Direktur CV TAS, dan JSR, Direktur PT BKS, sebagai tersangka. Keduanya di duga berperan dalam pelaksanaan proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama periode 2023 hingga 2025.
Dapot menjelaskan, RW dan JSR di duga bekerja sama dengan tersangka lain untuk merekayasa sejumlah proyek yang sebenarnya tidak pernah di laksanakan pada tahun 2023 dan 2024. Akibat praktik tersebut, negara di perkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Sita Mobil Mewah dan Uang Dolar AS
Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah menyita berbagai barang bukti. Di antaranya dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Selain itu, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, serta menelusuri aset yang di duga berasal dari tindak pidana korupsi.
Tiga Tersangka Telah Lebih Dulu Di tahan
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DP, mantan Direktur Jenderal SDA, RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menduga DP menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp2 miliar. Ia juga di duga menerima dua mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, dari sejumlah kontraktor proyek.
Di sisi lain, RS dan AS di duga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dugaan itu berkaitan dengan kegiatan pada periode 2023 hingga 2024. Kasus ini masih terus berkembang. Kejati DKI Jakarta membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.
(A/*)






