Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp2 Miliar

Kasus korupsi Kementerian PU bertambah, tiga tersangka resmi ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Kementerian PU bertambah tiga tersangka baru
(Foto: Dok. Kejati Jakarta/kumparan)

Kasus Korupsi Kementerian PU bertambah tiga tersangka baru (Foto: Dok. Kejati Jakarta/kumparan)

Berito.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) serta belanja rutin di lingkungan kementerian tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal SDA Di duga Terima Suap Rp2 Miliar

Salah satu tersangka adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW). Yosiandi Radi Wicaksono (YRW) pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa di Ditjen SDA Kementerian PU. Ia mengemban posisi tersebut pada Juli 2025 hingga Januari 2026.

Penyidik menduga YRW terlibat dalam pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Ditjen SDA.

Menurut Kejati, YRW di duga bekerja sama dengan Dwi Purwantoro (DP), mantan Direktur Jenderal SDA Kementerian PU. Keduanya di duga meminta dan menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN karya dan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal SDA.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Bank Indonesia Mulai Intervensi Pasar

DP sendiri lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan sejak 21 Mei 2026. Atas perbuatannya, YRW di jerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dua Direktur Perusahaan Terseret Kasus Proyek Fiktif

Selain YRW, penyidik juga menetapkan RW, Direktur CV TAS, dan JSR, Direktur PT BKS, sebagai tersangka. Keduanya di duga berperan dalam pelaksanaan proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama periode 2023 hingga 2025.

Dapot menjelaskan, RW dan JSR di duga bekerja sama dengan tersangka lain untuk merekayasa sejumlah proyek yang sebenarnya tidak pernah di laksanakan pada tahun 2023 dan 2024. Akibat praktik tersebut, negara di perkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Sita Mobil Mewah dan Uang Dolar AS

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah menyita berbagai barang bukti. Di antaranya dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Baca Juga :  Harga Terbaru Suzuki Fronx Juni 2026, SUV Irit Kian Laris

Selain itu, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.

Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, serta menelusuri aset yang di duga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tiga Tersangka Telah Lebih Dulu Di tahan

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DP, mantan Direktur Jenderal SDA, RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menduga DP menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp2 miliar. Ia juga di duga menerima dua mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, dari sejumlah kontraktor proyek.

Di sisi lain, RS dan AS di duga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dugaan itu berkaitan dengan kegiatan pada periode 2023 hingga 2024. Kasus ini masih terus berkembang. Kejati DKI Jakarta membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.

(A/*)

Berita Terkait

Kemenperin Dorong Industri Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
APPMBGI Imbau MBG Tak Dipolitisasi, Dorong Perbaikan Tata Kelola
Ekonomi RI Tumbuh 5,61%, Lampaui Negara G20 dan ASEAN
Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
KDMP Dinilai Mampu Percepat Pertumbuhan Ekonomi Desa
Erick Thohir Bertemu Prabowo di Hambalang, Bahas Penguatan Olahraga Nasional
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:02 WIB

Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp2 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030

Senin, 22 Juni 2026 - 08:00 WIB

APPMBGI Imbau MBG Tak Dipolitisasi, Dorong Perbaikan Tata Kelola

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,61%, Lampaui Negara G20 dan ASEAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terbaru

Kasus Korupsi Kementerian PU bertambah tiga tersangka baru
(Foto: Dok. Kejati Jakarta/kumparan)

Nasional

Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp2 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 - 22:02 WIB

Drama korea See You at Work Tomorrow rama Korea romantis berlatar kantor
(Foto: Instagram
/idn)

Showbiz

Drama korea Terbaru See You at Work Tomorrow

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:00 WIB

Portugal di Piala Dunia 2026 tampil dominan
(Foto: REUTERS/MARIA LYSAKER/cnn)

Sport

Portugal Di Piala Dunia 2026 Tampil Dominan

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:15 WIB

Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI
(Foto: IDN Times
/Trio Hamdan
/fortuneidn)

Finansial

Menkeu Tegaskan Belum Ada Kemenkeu Miliki Saham BEI

Rabu, 24 Jun 2026 - 10:05 WIB