Berito.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI). Program yang di jalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan memberikan dukungan sekaligus perlindungan kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua. Memasuki Juni 2026, penyaluran bansos ATENSI YAPI telah memasuki tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2026.
Nominal Bantuan yang Di terima
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Namun, dana bantuan biasanya tidak di cairkan per bulan, melainkan sekaligus untuk beberapa bulan. Dengan mekanisme tersebut, total bantuan yang di terima pada satu kali pencairan dapat mencapai Rp600 ribu.
Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI
Agar penyaluran bansos ATENSI YAPI tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima, yaitu:
- Berusia di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih valid.
- Di prioritaskan bagi anak yang belum menerima bantuan sosial lain secara bersamaan, sesuai kebijakan terbaru dari Kemensos.
Cara Pencairan Bansos
Bantuan ATENSI YAPI dapat di cairkan melalui dua jalur, yakni menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau melalui Kantor Pos. Bagi penerima yang memilih pencairan di Kantor Pos, di perlukan surat undangan pencairan. Surat tersebut umumnya di sampaikan oleh perangkat desa, seperti RT, RW, lurah, atau langsung dari pihak Kantor Pos. Karena mayoritas penerima masih berusia di bawah umur, proses pencairan wajib di dampingi oleh wali atau pendamping.
Ikuti Informasi Resmi
Masyarakat di imbau selalu mengikuti informasi resmi dari pendamping maupun Kemensos terkait jadwal dan mekanisme pencairan bansos ATENSI YAPI. Langkah ini penting agar terhindar dari informasi palsu maupun upaya penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.
(A/*)






