Berito.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di duga kuat terlibat dalam jaringan penunjukan sepihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program ini seharusnya di kelola oleh yayasan yang bermitra langsung dengan pihak sekolah. Namun, di lapangan, penunjukan justru di alihkan ke yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dekat dengan para petinggi BGN.
Modus Manipulasi dan Aliran Dana
Syarief menambahkan, yayasan yang di pilih sebenarnya tidak memenuhi kriteria resmi sebagai mitra. Proses verifikasi di portal BGN sengaja di manipulasi atas perintah para tersangka agar yayasan tersebut lolos. Aksi ini melibatkan tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Melalui manipulasi ini, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiganya sukses mengantongi dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Mark-Up Proyek dan Kerugian Negara
Selain masalah kemitraan, para pelaku juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, rencana anggaran sengaja di gelembungkan (mark-up) dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Beberapa proyek yang anggarannya di manipulasi antara lain:
-
Pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun.
-
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai prosedur.
-
Pengadaan sekitar 31.000 unit komputer tablet.
-
Pembelian 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penahanan Para Tersangka
Seluruh tindakan manipulasi ini telah memicu kerugian besar pada keuangan negara. Saat ini, Kejagung telah menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiganya kini di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka di jerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Aat/*)






