Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dadan Hindayana Jadi Tersangka(Foto: M RISYAL HIDAYAT/kompas)

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Dadan Hindayana Jadi Tersangka(Foto: M RISYAL HIDAYAT/kompas)

Berito.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di duga kuat terlibat dalam jaringan penunjukan sepihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program ini seharusnya di kelola oleh yayasan yang bermitra langsung dengan pihak sekolah. Namun, di lapangan, penunjukan justru di alihkan ke yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dekat dengan para petinggi BGN.

Modus Manipulasi dan Aliran Dana

Syarief menambahkan, yayasan yang di pilih sebenarnya tidak memenuhi kriteria resmi sebagai mitra. Proses verifikasi di portal BGN sengaja di manipulasi atas perintah para tersangka agar yayasan tersebut lolos. Aksi ini melibatkan tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Melalui manipulasi ini, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiganya sukses mengantongi dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Baca Juga :  Cara Cek NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Mark-Up Proyek dan Kerugian Negara

Selain masalah kemitraan, para pelaku juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, rencana anggaran sengaja di gelembungkan (mark-up) dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Beberapa proyek yang anggarannya di manipulasi antara lain:

  • Pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun.

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai prosedur.

  • Pengadaan sekitar 31.000 unit komputer tablet.

  • Pembelian 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga :  Jangan Pernah Telepon Balik! Modus 'Call Hening' Incar Nomor Aktif untuk Bobol Data

Penahanan Para Tersangka

Seluruh tindakan manipulasi ini telah memicu kerugian besar pada keuangan negara. Saat ini, Kejagung telah menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiganya kini di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka di jerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Aat/*)

Berita Terkait

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan
Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia
“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
Bukan Sekadar Tanam Mangrove, IKN Siap Jadi Model Pemulihan Pesisir Indonesia
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September
Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran
H. A Bakri Meninggal Dunia, Anggota DPR RI Fraksi PAN Empat Periode Tutup Usia
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Yakin Api Segera Dikendalikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Kewarganegaraan Ganda Dibuka untuk Talenta Asing, Perca Soroti Nasib Anak Berdarah Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

“Tentara Kami Mengagumi Anda”, PM Thailand Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Capai Puncaknya pada Agustus dan September

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Bansos, Portal Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Berita Terbaru