Berito.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa (24/6). Informasi tersebut di sampaikan melalui keterangan tertulis yang di terima pada Kamis (25/6).
Dalam kegiatan itu, penyidik KPK geledah kantor BPK Sumsel dan mengamankan sejumlah barang bukti yang di duga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang di tangani. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Barang bukti yang di amankan meliputi kertas kerja pemeriksaan dan dokumen perubahan opini audit Pemkab Muara Enim dari WDP menjadi WTP. KPK juga mengamankan berkas yang di duga terkait upaya mengubah kembali hasil temuan setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Selain itu, penyidik KPK geledah kantor BPK sumsel menemukan petunjuk dugaan intervensi dari BPK pusat dalam perubahan hasil audit tersebut. “Kami akan menganalisis seluruh barang bukti yang di peroleh dalam penggeledahan ini,” kata Budi.
Lima Orang Sudah Di tetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di duga berperan sebagai pemberi suap. Mereka adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua tersangka lainnya di duga menerima suap. Mereka adalah ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, dan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga. KPK menduga Angga merupakan orang kepercayaan salah satu Anggota V BPK yang berinisial BAR. Dugaan tersebut masih terus di dalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
(A/*)






