Berito.id – Era memesan minuman manis tanpa rasa bersalah nampaknya akan segera berubah. Jika biasanya kita hanya fokus pada rasa “less sugar” berdasarkan selera lidah, kini pemerintah memberikan panduan visual yang lebih tegas. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia sedang darurat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 pada Selasa (14/4). Aturan ini mewajibkan pelaku usaha pangan siap saji skala besar untuk mencantumkan label Nutri Level. Tujuannya satu: agar masyarakat tidak lagi kucing-kucingan dengan risiko obesitas hingga gagal ginjal.
Mengenal Kode Warna Nutri Level: Hijau hingga Merah
Sistem Nutri Level ini mengadopsi standarisasi internasional yang memudahkan konsumen menentukan kualitas gizi hanya dalam sekali lirik. Label ini dibagi menjadi empat tingkatan:
-
Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL paling rendah dan paling di rekomendasikan.
-
Level B (Hijau Muda): Kandungan gizi menengah ke bawah, masih relatif aman.
-
Level C (Kuning): Konsumen perlu mulai waspada karena kandungan GGL cukup tinggi.
-
Level D (Merah): Kandungan GGL sangat tinggi. Ini adalah “lampu merah” bagi kesehatan Anda.
Nantinya, kode-kode ini wajib dipampang nyata oleh pelaku usaha. Bukan cuma di kemasan, tapi juga harus muncul di buku menu, brosur, spanduk, hingga aplikasi ojek online (e-commerce).
Mengapa Aturan Ini Mendesak? Anggaran BPJS Jadi Taruhan
Kebijakan ini bukan sekadar urusan estetika kemasan. Ada ancaman finansial negara di baliknya. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa empat penyakit dengan beban biaya terbesar di BPJS Kesehatan sangat erat kaitannya dengan pola makan buruk.
Satu data yang paling menyentak adalah lonjakan biaya pengobatan gagal ginjal. Pada 2019, biayanya “hanya” Rp2,32 triliun, namun melonjak drastis lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
“Karena itu, perlu di lakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes Budi dalam keterangannya.
Beliau juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan mandat UU Kesehatan untuk menyelaraskan kebijakan pencegahan penyakit secara lintas sektor. Sementara pangan siap saji diatur Kemenkes, produk pabrikan tetap berada di bawah pengawasan BPOM.
Sasaran Utama: Gerai Kopi Kekinian dan Boba
Untuk tahap awal, Anda tidak perlu mencari label ini di warteg atau pedagang kaki lima. Kemenkes memprioritaskan usaha skala besar yang memiliki pengaruh masif terhadap konsumsi harian masyarakat urban.
Minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus buah yang di tambahkan pemanis di gerai retail besar adalah target utama. Pelaku usaha wajib melakukan pengujian mandiri di laboratorium pemerintah atau lembaga terakreditasi sebelum menentukan level gizi produk mereka.
Tips Memilih Minuman di Era Nutri Level:
-
Cek Menu Digital: Sebelum checkout di aplikasi, lihat apakah gerai tersebut sudah menyematkan kode Nutri Level.
-
Kurangi Level D: Jadikan minuman level D sebagai occasional treat (sekali-kali saja), bukan konsumsi harian.
-
Minta Penyesuaian: Meskipun gerai memiliki standar, Anda tetap punya hak meminta no sugar atau less sugar untuk menurunkan risiko konsumsi gula berlebih.
Dengan aturan ini, bola kini ada di tangan konsumen. Label merah sudah terpasang, keputusan untuk tetap menenggaknya atau beralih ke pilihan yang lebih hijau ada di jempol Anda. (Nd)






