Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Listyo Sigit menegaskan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
(Foto: Fima Purwanti/detik)

Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Fima Purwanti/detik)

Berito.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Usai mengikuti ziarah di Makam Bung Karno pada Sabtu (20/6), Listyo Sigit menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya sebelumnya telah menjelaskan alasan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang wajib di jalankan penyidik.

Persiapan Sebelum Pelimpahan ke Kejaksaan

Kapolri menegaskan bahwa penahanan di lakukan sebagai tahapan menjelang pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan. Dalam proses tersebut, penyidik terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan telah terpenuhi.

Ia menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi administrasi terhadap para tersangka. Langkah tersebut bertujuan memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik sebelum proses penyerahan ke pihak Kejaksaan berlangsung.

Baca Juga :  5 Cushion Murah Rp50 Ribuan, Tetap Glowing dan Anti Luntur di Cuaca Ekstrem

Polisi Beberkan Pasal yang Menjerat Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik memutuskan menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena keduanya di duga melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta fitnah yang di lakukan menggunakan sarana teknologi informasi.

Dugaan Manipulasi Informasi Elektronik

Selain dugaan pencemaran nama baik, polisi juga mendalami dugaan manipulasi data elektronik. Penyidik menilai terdapat indikasi pembuatan, perubahan, perusakan, hingga penyebaran informasi elektronik yang seolah-olah merupakan data asli.

Tak hanya itu, aparat juga menduga adanya tindakan mengubah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan, atau merusak informasi elektronik milik pihak lain yang di lakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Banten Resmi Kantongi THR Lebaran Tahun Ini

Di jerat KUHP dan Undang-Undang ITE

Penyidik menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan sejumlah pasal pidana. Pasal yang dikenakan berasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk dugaan pencemaran nama baik, polisi menerapkan Pasal 310 KUHP. Penyidik juga menggunakan Pasal 433 ayat (1), Pasal 434 ayat (1), dan Pasal 441 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE. Sejumlah pasal tersebut turut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus tersebut kini terus bergulir dan memasuki tahapan lanjutan sebelum proses pelimpahan ke Kejaksaan.

(A/*)

Berita Terkait

KDMP Dinilai Mampu Percepat Pertumbuhan Ekonomi Desa
Erick Thohir Bertemu Prabowo di Hambalang, Bahas Penguatan Olahraga Nasional
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Keterlibatan Glory Harimas Di Kasus Korupsi MBG, Terungkap
Menhaj Serahkan Laporan Haji 2026 kepada Presiden Prabowo.
Gibran Tegaskan Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDMP
Anggaran Kemenkeu 2027 Tembus Rp49,8 Triliun
DPR Desak Kemenpora Susun Roadmap Olahraga Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

KDMP Dinilai Mampu Percepat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Erick Thohir Bertemu Prabowo di Hambalang, Bahas Penguatan Olahraga Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:00 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Keterlibatan Glory Harimas Di Kasus Korupsi MBG, Terungkap

Berita Terbaru

Bahaya Tersembunyi Pubertas Dini pada Remaja Putri
(Foto: honestdocs)

Kesehatan

Bahaya Tersembunyi Pubertas Dini pada Remaja Putri

Minggu, 21 Jun 2026 - 17:15 WIB

Instagram Tambah Fitur Caption Berbeda di Carousel
(Foto: REUTERS/Thomas White/File Photo
/cnbc)

Lifestyle

Instagram Tambah Fitur Caption Berbeda di Carousel

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:10 WIB

Hujan Juni Masih Berlangsung di Indonesia, Tapi Mulai Melemah
(Foto: Getty Images
/iStockphoto/detik)

Lifestyle

Hujan Juni Masih Berlangsung di Indonesia, Tapi Mulai Melemah

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:00 WIB

Saham SpaceX Anjlok 6 Persen Usai Euforia IPO
(Foto: bloombergtechnoz)

Finansial

Saham SpaceX Anjlok 6 Persen Usai Euforia IPO

Minggu, 21 Jun 2026 - 13:00 WIB