Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV (Foto: AI)

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV (Foto: AI)

Berito.id – Kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akhirnya menemui titik terang. Memasuki pertengahan tahun, kepastian mengenai pencairan Gaji ke-13 mulai terkuak. Dana tambahan ini menjadi “oase” bagi para abdi negara, terutama untuk menghadapi lonjakan kebutuhan di tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan sinyal positif. Ia memastikan bahwa proses pencairan Gaji ke-13 bagi PNS maupun ASN lainnya di jadwalkan meluncur pada Juni 2026.

Meskipun jadwal sudah di depan mata, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa detail teknisnya masih di godok agar tepat sasaran.

“Masih dipelajari, nanti di tunggu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui awak media mengenai perkembangan kebijakan tersebut.

Demi Daya Beli dan Biaya Sekolah

Pemberian Gaji ke-13 bukan sekadar rutinitas tanpa makna. Selain bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pegawai, dana ini punya misi strategis: menjaga denyut ekonomi nasional lewat peningkatan daya beli masyarakat.

Pemerintah secara spesifik merancang pencairan di bulan Juni untuk membantu orang tua membiayai kebutuhan pendidikan anak. Mulai dari pendaftaran sekolah, seragam, hingga buku tulis, semua bisa terbantu dengan dana ekstra ini tanpa harus mengganggu pos pengeluaran bulanan rutin.

Baca Juga :  Kode Redeem MLBB 22 Maret 2026: Serbu Skin Epic Alucard & Diamond Gratis Hari Ini!

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, daftar penerima Gaji ke-13 mencakup cakupan yang cukup luas, di antaranya:

  • PNS dan Calon PNS (CPNS)

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat Negara & Anggota DPRD

  • Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Catatan Khusus: ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang di tugaskan di instansi luar dengan gaji yang di bayar oleh tempat penugasan tersebut, tidak masuk dalam daftar penerima tahun ini.

Komponen Gaji ke-13: Tak Sekadar Gaji Pokok

Jangan salah hitung, besaran yang masuk ke rekening Anda nantinya terdiri dari gabungan beberapa komponen yang bersumber dari APBN/APBD:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)

  3. Tunjangan Pangan (Uang Makan)

  4. Tunjangan Jabatan atau Umum

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk instansi daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Baca Juga :  Korlantas Polri Siapkan 25 Pos Terpadu dari Palembang hingga Jatim

Bagi para guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah biasanya memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru/dosen sebesar satu bulan gaji.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Merujuk pada tabel gaji pokok terbaru, berikut perkiraan dana (hanya komponen gaji pokok) yang akan di terima sesuai golongan:

Golongan Estimasi Gaji Pokok (Rp)
Golongan I (a – d) Rp1.685.000 – Rp2.901.200
Golongan II (a – d) Rp2.184.000 – Rp4.100.600
Golongan III (a – d) Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (a – e) Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Tips Mengelola Gaji ke-13

Agar uang kaget ini tidak sekadar “numpang lewat”, ada baiknya Anda memprioritaskan alokasi dana untuk:

  • Dana Pendidikan: Sisihkan segera untuk uang pangkal atau perlengkapan sekolah anak.

  • Melunasi Hutang Kecil: Gunakan sebagian untuk mengurangi beban cicilan berbunga tinggi.

  • Tabungan Darurat: Jika kebutuhan sekolah sudah aman, jangan lupa menambah bantalan finansial untuk masa depan.

(Nd)

Berita Terkait

OTT KPK di Tulungagung: Adik Kandung Bupati Ikut Terseret ke Jakarta
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kena OTT KPK, Begini Perjalanan Karier dan Latar Belakangnya
Biaya Haji 2026 Berpotensi Melambung, Presiden Prabowo: Jangan Bebani Jemaah!
Indonesia Berduka, Nyak Sandang Donatur Pesawat Pertama RI Seulawah RI-001 Meninggal Dunia
Jangan Terlambat! Ini Jadwal dan Prosedur Daftar Ulang SPAN-PTKIN 2026 di Berbagai Kampus
Panduan Lengkap Cek Pengumuman SPAN-PTKIN 2026 dan Jadwal Terbaru UM-PTKIN
Menkeu Purbaya Siapkan 380 Posisi di Bea Cukai: Lulusan SMA Bisa Langsung Terjun ke Lapangan
Atap Gate 7 Terminal 3 Soekarno-Hatta Jebol, Air Hujan Tumpah ke Ruang Tunggu Penumpang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:47 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Adik Kandung Bupati Ikut Terseret ke Jakarta

Sabtu, 11 April 2026 - 13:00 WIB

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kena OTT KPK, Begini Perjalanan Karier dan Latar Belakangnya

Jumat, 10 April 2026 - 10:00 WIB

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026: Intip Besaran untuk Golongan I hingga IV

Rabu, 8 April 2026 - 17:00 WIB

Biaya Haji 2026 Berpotensi Melambung, Presiden Prabowo: Jangan Bebani Jemaah!

Rabu, 8 April 2026 - 12:00 WIB

Indonesia Berduka, Nyak Sandang Donatur Pesawat Pertama RI Seulawah RI-001 Meninggal Dunia

Berita Terbaru

iPhone 17 Pro Edisi Khusus Ini Dijual Rp184 Juta (Foto: medcom)

Gadget

iPhone 17 Pro Edisi Khusus Ini Dijual Rp184 Juta

Senin, 13 Apr 2026 - 16:00 WIB