Berito.id – Ancaman kejahatan finansial digital kini mengintai generasi muda yang kerap mengambil keputusan investasi secara emosional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons fenomena ini dengan memperketat edukasi mengenai risiko kripto dan tokenisasi aset. Langkah strategis tersebut di kukuhkan melalui agenda Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (11/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap risiko adalah pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Transformasi digital yang masif menuntut masyarakat memiliki proteksi diri melalui literasi yang kuat.
Peluang dan Bahaya Tokenisasi Aset
Inovasi teknologi blockchain dan kriptografi telah melahirkan konsep tokenisasi aset. Sistem ini memungkinkan instrumen investasi menjadi lebih inklusif dan terjangkau bagi mahasiswa hingga pelaku UMKM. Meski menawarkan kemudahan akses, Adi mengingatkan bahwa teknologi dan regulasi saja tidak cukup untuk menjamin keamanan modal. Kualitas pemahaman investor terhadap volatilitas pasar tetap menjadi faktor penentu.
Data Statistik Aset Kripto Indonesia (Update 2026):
Total Akun Konsumen: Lebih dari 21 juta akun (per Februari 2026).
Nilai Transaksi 2025: Rp482,23 triliun.
Pertumbuhan Aset: Dari 501 aset (2023) melonjak ke 1.464 aset (2026).
Kontribusi Pajak 2025: Rp796,73 miliar.
Legalitas: Terdapat 25 Pedagang Aset Keuangan Digital resmi yang berizin.
Peran Kampus Membendung Investasi Ilegal
Rektor UNS, Hartono, menyoroti kerentanan mahasiswa terhadap penipuan berkedok investasi digital. Banyak anak muda terjebak praktik perdagangan berisiko tinggi tanpa bekal pengetahuan yang memadai. Kolaborasi antara regulator dan akademisi bertujuan mencetak generasi yang mampu mengelola keuangan digital secara rasional.
Bagi Anda yang baru memulai masuk ke dunia kripto, sangat krusial untuk hanya bertransaksi pada 25 platform yang telah mendapatkan izin resmi. Langkah praktis yang harus di ambil adalah melakukan verifikasi legalitas aset di laman resmi OJK atau Bappebti sebelum menyetorkan dana. Investasi yang sehat di mulai dari riset mandiri, bukan sekadar mengikuti tren media sosial yang fluktuatif. (Tim)






