Berito.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menindak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online (judol) sepanjang 1–28 Juni 2026. Temuan tersebut mencakup berbagai platform digital, mulai dari situs web hingga media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten judi online di ruang digital.
“Selama periode 1 Juni hingga 28 Juni 2026, kami menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Konten tersebut tersebar di situs web maupun berbagai platform media sosial,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Alexander menjelaskan, situs web masih menjadi media dengan jumlah temuan konten judi online paling banyak. Setelah itu, penyebaran terbesar berikutnya berasal dari layanan file sharing.
Di kategori media sosial, YouTube menjadi platform dengan jumlah temuan tertinggi, yakni 4.579 konten. Sementara itu, platform Meta mencatat 4.549 konten, di susul X dengan 622 konten. Sejumlah konten lainnya juga di temukan di berbagai layanan digital lain.
Menurut Alexander, Kemkomdigi akan terus mempercepat penindakan terhadap situs yang memuat aktivitas judi online. Di sisi lain, perusahaan penyedia platform digital juga di minta meningkatkan pengawasan agar konten serupa tidak kembali beredar.
Ia menegaskan, seluruh situs yang terindikasi mempromosikan judi online telah di kenai tindakan berupa pemutusan akses (takedown). Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka, menyebarluaskan, maupun berinteraksi dengan konten yang mempromosikan praktik judi online. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dengan tidak mengakses maupun membagikan konten promosi judi online,” tutup Alexander.
(A/*)






