Kemkomdigi Tindak 126.180 Konten Judi Online Selama Juni 2026

Situs web jadi jalur utama penyebaran judol.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi Tindak 126.180 Konten Judi Online Selama Juni 2026(Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi)

Kemkomdigi Tindak 126.180 Konten Judi Online Selama Juni 2026(Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi)

Berito.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menindak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online (judol) sepanjang 1–28 Juni 2026. Temuan tersebut mencakup berbagai platform digital, mulai dari situs web hingga media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten judi online di ruang digital.

“Selama periode 1 Juni hingga 28 Juni 2026, kami menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Konten tersebut tersebar di situs web maupun berbagai platform media sosial,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Alexander menjelaskan, situs web masih menjadi media dengan jumlah temuan konten judi online paling banyak. Setelah itu, penyebaran terbesar berikutnya berasal dari layanan file sharing.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cek Pengumuman SPAN-PTKIN 2026 dan Jadwal Terbaru UM-PTKIN

Di kategori media sosial, YouTube menjadi platform dengan jumlah temuan tertinggi, yakni 4.579 konten. Sementara itu, platform Meta mencatat 4.549 konten, di susul X dengan 622 konten. Sejumlah konten lainnya juga di temukan di berbagai layanan digital lain.

Menurut Alexander, Kemkomdigi akan terus mempercepat penindakan terhadap situs yang memuat aktivitas judi online. Di sisi lain, perusahaan penyedia platform digital juga di minta meningkatkan pengawasan agar konten serupa tidak kembali beredar.

Baca Juga :  Presiden RI Terima Surat Kepercayaan 8 Dubes Negara

Ia menegaskan, seluruh situs yang terindikasi mempromosikan judi online telah di kenai tindakan berupa pemutusan akses (takedown). Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka, menyebarluaskan, maupun berinteraksi dengan konten yang mempromosikan praktik judi online. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dengan tidak mengakses maupun membagikan konten promosi judi online,” tutup Alexander.

(A/*)

Berita Terkait

LNG Abadi Masela Perkuat Hilirisasi dan Industri Nasional
BKN Minta Pemerintah Tambah Jumlah PNS
Pesawat N219 Buatan PT Dirgantara Indonesia Siap Perkuat Konektivitas Udara Nasional
Bansos PKH dan BPNT Kuartal III Mulai Cair 20 Juli 2026
Barang Subsidi Kopdes Merah Putih Wajib Disalurkan ke Rakyat
Bulog Siapkan Beras SPHP Premium Beras Kita untuk Tekan Harga Beras
Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair Juni 2026, Cek Syaratnya
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Minta Pemerintah Tambah Jumlah PNS

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Pesawat N219 Buatan PT Dirgantara Indonesia Siap Perkuat Konektivitas Udara Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT Kuartal III Mulai Cair 20 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Barang Subsidi Kopdes Merah Putih Wajib Disalurkan ke Rakyat

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:00 WIB

Bulog Siapkan Beras SPHP Premium Beras Kita untuk Tekan Harga Beras

Berita Terbaru

5 Wisata Kerinci Paling Populer di Jambi(Foto: AI)

Wisata

5 Wisata Kerinci Paling Populer di Jambi

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:00 WIB

Tren Kucing Munchkin Makin Populer di Kalangan Cat Lovers(Foto: AI)

Lifestyle

Tren Kucing Munchkin Makin Populer di Kalangan Cat Lovers

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:00 WIB